
Jangan Pinjam di 56 Pinjol Ini, Izinnya Sudah Dicabut OJK!

Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah pinjol (pinjaman online) legal yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan terus berkurang. Ini karena sebagian pinjol tersebut dicabut tanda terdaftar atau izinnya oleh regulator lembaga keuangan itu.
Sekarang jumlah pinjol resmi yang terdaftar dan berizin dari OJK tinggal 102 penyelenggara. Padahal pada pertengahan 2020 sempat tercatat 160 pinjol yang terdaftar dari berizin dari OJK.
Alasan pencabutan tanda terdaftar ini adalah karena ketidakmampuan manajemen untuk memenuhi aturan yang berlaku atau karena ketatnya persaingan bisnis sehingga manajemen tidak bisa lagi menjalankan bisnis.
"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima," ungkap OJK dalam keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).
Berikut daftar Pinjol yang dicabut tanda terdaftar dan izinnya seperti dikutip dari laman resmi OJK:
- PT Arthatech Internasional Manajemen (Kaching!)
- PT Bole Cicil Indonesia (Bocil).
- PT Assetku Mitra Bangsa
- PT Minitech Finance Indonesia; dan
- PT Digital Quantum Tek.
- Investdana Fintek Nusantara
- PT Danakoo Mitra Artha
- PT Glotech Prima Vista
- PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia
- PT Seva Kreasi Digital
- PT Asia Ocean Fintek
- PT Global Kapital Tech
- PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia
- PT Maslahat Indonesia Mandiri
- PT Arga Berkah Sejahtera
- PT Berkah Kelola Dana
- PT Danon Digital Nusantara
- PT Mitra Pendanaan Mandiri
- PT Amanah Karyananta Nusantara
- PT Digilend Mobile Nusantara
- PT Digital Yinshan Technology
- PT Finlink Technology Indonesia.
- PT Kinerja Sukses Gemilang
- PT Pendanaan Gotong Royong
- PT Newline Fintech Indonesia
- PT Dynamic Credit Asia
- PT Sinergi Mitra Finansial
- PT Digital Bertahan Indonesia
- PT Anantara Digital Indonesia
- PT Mikro Kapital Indonesia
- PT Pasar Dana Teknologi
- PT Teknologi Finansial Asia
- PT Artha Simo Indonesia
- PT Empat Kali Indonesia
- PT Indo Fintek Digital
- PT Dana Aguna Nusantara
- PT Perlu Fintech Indonesia
- PT Digitron Solusi Indonesia
- PT Jayindo Fintek Pratama
- PT Satrio Jaya Persada
- PT Teknologi Indonesia Sentosa
- PT PAM Finansial Teknologi
- PT Coco Digital Technology
- PT Evian Teknologi Indonesia
- PT Smart Karya Digital
- PT Tujuh Mandiri Sejahtera
- PT Berkah Finteck Syariah
- PT Pundiku Mitra Sejahtera
- PT Serba Digital Teknologi
- PT Solusi Bijak Indonesia
- PT Prima Fintech Indonesia
- PT Oke Ptop Indonesia; dan
- PT BBX Digital Teknologi
- PT Alfa Fintech Indonesia
- PT Kas Wagon Indonesia
- PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman).
(npb/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perhatian! Izin 45 Pinjol Ini Dicabut OJK
