Begini Cara Ubah TV Lama ke TV Digital, Tak Perlu Ganti Baru

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyelenggarakan program Analog Switch Off (ASO) atau migrasi ke siaran TV digital tahun ini. Sebagai catatan, bagi masyarakat masih menggunakan TV analog tidak perlu membeli perangkat baru.
Masyarakat hanya perlu menggunakan perangkat set-top-box (STB). Perangkat ini yang akan bertugas mengubah siaran TV analog menjadi digital.
Selanjutnya, masyarakat hanya tinggal mengaturnya pada perangkat televisi. Berikut caranya:
1. Lebih dulu pastikan daerah tempat tinggal sudah tersedia siaran televisi digital.
2. Berikutnya, pastikan juga telah memilih antena UHF yakni antena luar dan dalam ruangan.
3. Pastikan juga perangkat TV telah dilengkapi dengan STB DVBT2 untuk menerima siaran TV digital.
4. Setelah terhubung, hidupkan perangkat TV dan ubah ke AV. Selanjutnya pilih opsi Pengaturan dan pilih auto scan untuk memindai program siaran TV digital.
Perangkat STB ini bisa dibeli masyarakat langsung di toko online maupun offline. Sementara itu bagi masyarakat miskin, akan menerima bantuan STB secara gratis.
Pemberian STB gratis ini sudah dimulai sejak tanggal 15 Maret 2022 lalu dan akan berakhir pada 30 April 2022 mendatang. Pembagiannya akan menggunakan skema door-to-door.
Untuk pendistribusian perangkat tersebut menggandeng pihak ketiga logistik. Plt Dirjen PPI Kementerian Kominfo, Ismail, mengatakan pihak tersebut akan bertugas mendistribusikan dan juga validasi.
"Mengapa kita tidak melakukan validasi dulu baru distribusi? Kalau kita lakukan validasi dulu kemudian distribusi akan dua kali cost-nya, akan cek data di DTKS masih valid baru didistribusikan cost menjadi dua kali. Kami merencanakan set top box langsung dibawa, langsung divalidasi," jelas Ismail, beberapa waktu lalu.
Program ASO sendiri akan diselenggarakan dalam tiga tahap. Berikut tanggal ketiga tahapan tersebut:
- 30 April 2022 pada 166 kabupaten/kota
- 31 Agustus 2022 pada 110 kabupaten/kota
- 2 November 2022 pada 63 kabupaten/kota.
Marketing Communication Evercoss, Aldiano Sikumbang menuturkan masyarakat di daerah tersebut nantinya memang tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat TV analog.
"Untuk menonton siaran televisi digital, perlu penyesuaian perangkat. Bila perangkat TV di rumah sudah ada tuner standar DVB T2 di dalamnya, cukup lakukan scanning ulang saja," jelasnya.
Namun bila pesawat televisi masih analog dan tidak berencana mengganti pesawat televisi, cukup menambahkan Set Top Box (STB) yang bersertifikasi lalu merangkaikannya dengan televisi.
"Setiap STB yang bersertifikasi, sudah pasti bisa menangkap siaran TV digital yang dapat dinikmati dengan gambar lebih jernih dan beresolusi tinggi. Bedanya pada kualitas gambar yang ditawarkan serta beberapa fitur tambahan untuk kemudahan pengoperasian," tuturnya.
Dia mencontohkan STB Evercoss yang mengusung fitur advance. Perangkat ini dapat merekam siaran TV yang sedang tayang dengan perangkat External (flashdisk). Selain itu, alat ini juga dapat terkoneksi menggunakan USB, HDMI, WIFI yang dioperasikan melalui remote control sehingga menghasilkan tayangan dalam format Full HD 1080p.
"Ini dapat terhubung ke semua tipe TV, baik tipe Smart TV maupun TV LED biasa. Bahkan perangkat ini juga dapat terhubung dengan TV tabung. Cukup dengan menghubungkan kit converter dari HDM to VGA, masyarakat sudah dapat menikmati siaran digital di perangkat TV lawas," pungkasnya.
[Gambas:Video CNBC]
TV Analog Dihentikan 2022, Bagaimana Nasib Pemilik TV Tabung?
(npb/roy)