Tak Cuma Blokir, Ini Cara Kominfo Berantas Pinjol Ilegal

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
Selasa, 15/03/2022 12:50 WIB
Foto: Gedung Kominfo. Dok: kominfo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turun tangan untuk memberantas maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan di masyarakat.

Dirjen Aptika Kominfo Semuel Pengerapen mengatakan ada dua langkah yang dilakukan Kominfo untuk memberantas pinjol ilegal. Pertama, pengendalian dengan berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi untuk membatasi ruang gerak pinjol ilegal.

"Pengendalian ini penting karena kalau kami blokir sekarang semenit kemudian mereka bisa buat lagi dengan nama yang lain. Jadi kami mencoba untuk membuat ruang gerak mereka dipersempit," terangnya alam Webinar CNBC Indonesia bertajuk "Lega dengan Pinjol Legal", Selasa (15/3/2022).


Kedua, meningkatkan literasi masyarakat keuangan. Tahun lalu Kominfo membuat program memahami cara kerja digital untuk 12,5 juta orang. Masyarakat juga diarahkan untuk meminjam untuk kebutuhan produktif dengan tentu saja melakukan perhitungan kemampuan membayar pinjaman sebelumnya.

"Kita meningkatkan kemampuan dan kemampuan masyarakat untuk mereka. Fintech atau pinjaman online ini membuka peluang bagi masyarakat bila pinjaman digunakan dengan benar," terang Semuel.

Samuel menambahkan literasi harus dilakukan bersama-sama karena ini bukan hanya tanggung jawab satu institusi.


(roy/roy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dorong Ekonomi Digital RI Lewat AI, Cloud & Data Center