
Saingi Yuan Digital China, Biden Segera Garap Dolar Digital?

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden diprediksiĀ akan menandatangani perintah eksekutif yang mengarahkan Departemen Kehakiman, Keuangan, dan lembaga lainnya untuk mempelajari konsekuensi hukum dan ekonomi dari pembuatan dolar digital atau central bank digital currency (CBDC).
Informasi ini disampaikan oleh sumber anonim yang mengetahui masalah ini kepada Reuters, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (8/3/2022).
Tahun lalu, Pemerintahan Biden sedang mempertimbangkan meluncurkan pengawasan luas terhadap pasar cryptocurrency - termasuk perintah eksekutif - untuk menangani ancaman ransomware dan kejahatan dunia maya lainnya yang semakin meningkat.
Perintah Biden menetapkan tenggat waktu 180 hari untuk serangkaian laporan tentang "masa depan uang" dan peran yang akan dimainkan cryptocurrency dalam lanskap yang berkembang.
"Kita bisa melihat perubahan signifikan dalam kebijakan dalam 180 hari. Ini kemungkinan langkah menuju penciptaan Central Bank Digital Currency" kata sumber itu. Namun kemungkinan kebijakan tersebut akan memerlukan persetujuan kongres, sumber itu memperingatkan.
Dengan perintah eksekutif ini Biden akan meminta Departemen Kehakiman untuk melihat apakah undang-undang baru diperlukan untuk membuat mata uang baru. Federal Trade Commission, the Consumer Financial Protection Commission dan lembaga lain untuk mempelajari dampaknya terhadap konsumen.
Hal lain yang dipelajari adalah tentang dampak cryptocurrency pada daya saing, pasar dan infrastruktur teknis yang dibutuhkan, dan dampak lingkungan dari penambangan bitcoin, kata sumber itu.
Menteri Keuangan AS Janet Yellen tahun lalu memperingatkan tentang "ledakan risiko" dari pasar digital, termasuk penyalahgunaan cryptocurrency, tetapi mengatakan teknologi keuangan baru juga dapat membantu memerangi kejahatan dan mengurangi ketidaksetaraan.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pecinta Kripto Ada Kabar Buruk dari India, Berani Baca?
