Putin 'Serang Balik' TikTok, Pengguna Rusia Menderita

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
07 March 2022 12:45
A logo of a smartphone app TikTok is seen on a user post on a smartphone screen Monday, Sept. 28, 2020, in Tokyo. (AP Photo/Kiichiro Sato)
Foto: AP/Kiichiro Sato

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengguna di Rusia tidak bisa menikmati beberapa layanan Tiktok. Perusahaan itu melakukan penangguhan live streaming dan upload video ke platform di Rusia.

Kebijakan itu terkait undang-undang media baru yang ditandatangani oleh Presiden Rusia Vladimir Putin pada hari Jumat lalu.

"Kami tidak punya pilihan selain menangguhkan live streaming dan konten baru ke layanan video, sementara kami meninjau implikasi keamanan dari undang-undang ini," kata Tiktok dalam akun Twitternya, dikutip dari Reuters, Senin (7/3/2022).

Diantara rangkaian penangguhan beberapa layanan itu, pesan dalam aplikasi Tiktok tidak terpengaruh oleh keputusan baru tersebut.

Aturan itu juga dikutuk oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) satu hari setelah ditandatangani. Undang-undang tersebut mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun bagi penyebar informasi yang digambarkan Kremlin sebagai berita palsu.

Kebijakan baru ini menyusul langkah Tiktok yang memblokir sejumlah akun media yang didukung pemerintah Rusia pada minggu lalu. Perusahaan asal China itu memblokir Rusia Today (RT) dan Sputnik di Uni Eropa.

Tindakan serupa juga telah dilakukan Meta, induk perusahaan Facebook dan Instagram. Langkah tersebut membuat orang yang menggunakan aplikasi tersebut di negara Uni Eropa tidak bisa mengakses laman atau konten yang diunggah RT atau Sputnik.

"Russia Today dan Sputnik milik negara, dan anak perusahaan mereka, tidak akan lagi dapat menyebarkan kebohongan mereka untuk membenarkan perang Putin," demikian tweet Presiden Uni Eropa, Ursula von der Leyen seperti dikutip dari NPR.


(npb/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Fantastis! Dalam 3 Bulan Sudah 8 M Video Diunggah di TikTok

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular