Aturan Baru, Penumpang Wajib e-HAC Sebelum Terbang

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
02 March 2022 13:20
Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno Hatta (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno Hatta (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan. Hal ini dilakukan untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.

"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," kata Setiaji dikutip dari keterangan pers, Rabu (2/3/2022)

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.

Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

"Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang," ungkapnya.

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

Ia menerangkan bahwa de depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku.

Berikut ini cara Mengisi e-HAC Domestik Terbaru di Aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  • Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  • Klik fitur "e-HAC" yang ada pada laman utama
  • Pilih "Buat e-HAC"
  • Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  • Pilih sarana perjalanan "Udara"
  • Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
  • Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  • Pastikan informasi sesuai, lalu klik "Lanjutkan"
  • Isi "Data Personal", dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  • Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang
  • Bila e-HAC menampilkan informasi "hasil tes tidak ditemukan", silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
  • Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
  • Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
  • Setelah itu, pilih "konfirmasi" dan selesai.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemenkes Bakal Rombak PeduliLindungi, Ini Bocorannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular