Bali Uji Coba PPLN Bebas Karantina Covid-19, Ini Alasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Juru Bicara Pemerintah untuk Penangan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan soal alasan Bali dipilih untuk uji coba bebas karantina. Dia mengatakan daerah tersebut tidak ada kenaikan kasus signifikan.
Uji coba bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tersebut direncanakan akan dilakukan pemerintah pada pertengahan Maret dan April mendatang.
"Pemerintah berencana untuk melakukan uji coba pertengahan Maret dan awal April, dengan pertimbangan pemantauan uji coba bebas karantina kedatangan wisawatan asing di Bali dalam beberapa waktu terakhir tidak menyebabkan kenaikan kasus signifikan," jelas Wiku, dalam keterangan pers, Selasa (1/3/2022).
Dia mengatakan saat ini pemerintah melakukan pemantauan pengembangan kasus dalam implementasi kebijakan. Harapannya bisa menjadi dasar bagi penyesuaian kebijakan disesuaikan dengan kondisi terkini.
Selain itu, menurutnya pemerintah yakin masyarakat bisa secara bertahap kembali beraktivitas. Namun dengan melakukan protokol kesehatan yang ketat oleh seluruh pihak.
"Dengan strategi seluruh pihak dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat dalam masa relaksasi bertahap ini, maka pemerintah meyakini kita mampu secara bertahap beraktivitas kembali dalam kondisi kasus terkendali," kata Wiku.
Rencana pembebasan karantina untuk PPLN ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Pemberlakuan kebijakan itu akan dimulai 1 April 2022.
Namun dengan catatan, uji coba bebas karantina bisa berhasil dilakukan dan tanpa ada kenaikan kasus harian.
"Namun sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan," ungkapnya saat konferensi pers PPKM beberapa waktu lalu.
PPLN bisa bebas karantina asal memenuhi sejumlah syarat dalam prises uji coba di Bali. Berikut daftarnya:
1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.
3. PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan.
4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.
5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa ujicoba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan test antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
6. Selain itu, akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.
7. Target 14 Maret 2022, dapat dipercepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan, tren kasus menunjukkan hasil yang membaik.
(npb/roy)