
Warning Kominfo Soal Promosi Investasi Ilegal di Medsos

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika menghimbau para pemilik akun media sosial untuk tidak mempromosikan produk investasi ilegal.
"Kami menghimbau para pemilik akun media sosial untuk tidak mempromosikan produk yang melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan pers, Selasa (22/2/2022).
Ia mengajak masyarakat untuk semakin berhati-hati jika terlibat dalam kegiatan investasi. Jangan mudah tergiur dengan janji profit yang tinggi, ataupun tawaran lain serupa.
Selalu periksa legalitas platform, dan laporkan kepada instansi yang berwenang jika menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan periklanan dan promosi produk masuk ke dalam ranah Kementerian Perdagangan.
Sementara Kominfo memfasilitasi pengawasan kegiatan penyelenggara sistem elektronik dengan melakukan pemutusan akses terhadap konten promosi produk investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan sesuai permintaan Kementerian Perdagangan.
Kominfo, kata Dedy, secara konsisten melaksanakan amanat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta aturan perubahan dan turunannya untuk memfasilitasi Kementerian/Lembaga yang berwenang dalam memutus konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama meningkatkan kemampuan literasi digital. Agar dapat memanfaatkan internet secara produktif, dan tidak ikut terlibat dalam kegiatan daring yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Sebar 11 Data Pribadi Ini di Medsos Atau Dirampok!
