Kapokmu Kapan Le? Dana Rp 177 T Lenyap di Investasi Bodong
Jakarta, CNBC Indonesia - Masih banyak masyarakat Indonesia yang tergiur investasi ilegal. Satgas Waspada investasi mencatat dalam 10 tahun terakhir dana ratusan triliun rupiah nyangkut di investasi ilegal.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Satgas Investigasi (SWI) Tongam Lumban Tobing. Ia menyebut selama 10 tahun terakhir kerugian akibat investasi mencapai Rp 117,5 triliun.
"Kalau kita liat kerugian masyarakat mulai 2011-2022 itu mencapai Rp 117,5 triliun ruginya," ujarnya saat media briefing SWI, Senin (21/2/2022).
Dalam penelusuran Satgas Waspada Investasi ada beberapa ciri-ciri investasi ilegal. Yakni:
- menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat
- menjanjikan bonus pada perekrutan anggota baru "member get member"
- memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama atau public figure untuk menarik minat berinvestasi
- klaim tanpa risiko
- legalitas tak jelas (tidak memiliki izin usaha atau memiliki izin kelembagaan tetapi tidak punya izin usaha atau memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya).
Satgas Waspada Investasi mengungkapkan umumnya pengembalian dana milik nasabah dalam investasi ilegal cukup sulit, terutama apabilia uangnya sudah digunakan oleh pelaku investasi ilegal atau sudah dibagi-bagikan kepada member-member lama.
"Dalam skema ponzi, jika upline-nya beritikad baik mengembalikan semua dana downline-nya, maka downline bisa memperoleh uangnya," ungkpa Satgas Waspada Investasi.
Satgas pun mengimbau masyarakat agar hati-hati ketika menerima penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi. Kecuali status perizinannya legal dan imbal hasil wajar dan memiliki risiko (logis).
(roy/roy)