Orang Ini Wajib Vaksin Covid Ulang, Kamu Bukan?
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempercepat pelaksanaan vaksinasi lengkap di tanah air. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat terhadap Covid-19.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan dalam aturan terbaru pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mendapatkan dosis kedua vaksin berbeda platform dari dosis sebelumnya jika belum enam bulan dari jarak penyuntikan pertama. Hal ini sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).
"Hal ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin Covid-19 di daerah masing-masing," terangnya dalam konferensi pers digital di Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Adapun masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua setelah enam bulan, diwajibkan untuk vaksinasi ulang dari awal. Vaksin Covid-19 yang digunakan boleh sama dengan sebelumnya atau pakai vaksin berbeda.
Berdasarkan data Kemenkes ada 2,5 juta penduduk Indonesia yang harus mengulang vaksin karena tak kunjung mendapatkan vaksin dosis kedua enam bulan lebih. Biasa interval jarak penyuntikan vaksin dosis pertama dan kedua di Indonesia selama 14 hari hingga 28 hari.
Siti Nadia mengungkapkan berkaca pada kasus infeksi Covid-19 varian omicron di Indonesia, mereka yang sudah divaksin masih bisa terinfeksi Covid-19, namun mereka biasanya bergejala ringan maupun tanpa gejala.
"Vaksin yang dipakai bermanfaat mencegah infeksi menjadi berat," terangnya.
(roy/roy)