Catat Ya! Mahfud Klaim RI Sudah Blokir Ribuan Pinjol Ilegal

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
Jumat, 11/02/2022 13:10 WIB
Foto: Mahfud MD dalam seminar edukasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan sejumlah langkah otoritas merespons perkembangan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian marak dari tahun ke tahun.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga akhir tahun 2021, terdapat 106 perusahaan pinjol yang terdaftar resmi.

"Sementara upaya penutupan akses 2018-2021 sudah mencapai 4.664 entitas pinjol (ilegal). Penutupan akses pinjol (ilegal) dari ke tahun terus meningkat, khususnya sejak pandemi Covid-19," kata Mahfud dalam acara seminar edukasi "Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum" yang berlangsung secara virtual, Jumat (11/2/2022).

Dari sisi Kominfo, lanjut dia, sudah ribuan pinjol ilegal yang diblokir operasionalnya. Perinciannya adalah sebagai berikut:

  • 2018: 738 pinjol ilegal
  • 2019: 718 pinjol ilegal
  • 2020: 1.562 pinjol ilegal
  • 2021: 1.646 pinjol ilegal

"Kondisi ini disinyalir karena masyarakat sedang mengalami kesulitan keuangan di era Covid-19," ujar Mahfud.

Lebih lanjut, dia mengatakan, Kominfo telah bekerja sama dengan Google (Play Store) dan Apple (App Store) untuk memberi syarat pembuat aplikasi agar melampirkan izin dan lisensi dari OJK sebagai persyaratan mutlak.

"Google dan Apple juga telah sepakat untuk tidak mempromosikan pinjol yang tidak punya izin. Pinjol yang lolos pemeriksaan tersebut harus segera diblokir mengingat pinjol ilegal berkembang dengan sangat signifikan. Maka Kominfo harus melakukan pemblokiran secara cepat didukung kewenangan regulasi yang tepat," kata Mahfud.

Ia menambahkan, penutupan akses atau pemblokiran merupakan bagian bagi tindakan administratif negara agar ruang pinjol ilegal semakin tertutup dan korban tidak kian meluas. Langkah tersebut harus didukung dengan pembukaan akses pengaduan masyarakat yang mudah dijangkau.

"Partisipasi masyarakat melaporkan tindakan ilegal ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan," ujar Mahfud.



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dorong Ekonomi Digital RI Lewat AI, Cloud & Data Center