Catat! Ini Pasien Covid-19 Omicron yang Wajib Isolasi Mandiri
Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi Anda yang dinyatakan positif Covid-19, sebelum memutuskan untuk isolasi mandiri (isoman) di rumah, ada baiknya menyimak syarat yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, menyampaikan ada beberapa syarat untuk masyarakat yang positif Covid-19 varian omicron, di antaranya syarat klinis dan administrasi.
Syarat yang pertama kalau ingin isoman, pasien harus memiliki ruang kamar yang terpisah.
"Artinya bukan berarti jika isolasi kita bisa isolasi di ruang tamu, itu namanya bukan isolasi," kata Siti saat wawancara dalam program PROFIT di CNBC Indonesia, Rabu (9/2/2022).
Siti menekankan, mereka yang positif betul-betul diberikan ruang terpisah dari anggota keluarga lain, termasuk kamar mandi, alat makan, dan mencuci baju.
Untuk syarat klinisnya, mereka yang diperbolehkan isoman adalah yang berusia maksimal 45 tahun. Tapi jika usia lebih dari 45 tahun, harus memiliki komorbid yang terkendali dengan baik dan punya fasilitas untuk isoman.
Sedangkan yang tidak diperbolehkan isoman adalah mereka yang usianya di bawah 45 tahun atau pun maksimal 45 tahun tapi punya komorbid berat.
"Jadi jelas bahwa saya sampaikan kembali, usia maksimum 45 tahun tanpa komirbid atau usia 45 tahun maksimal tetapi memiliki komorbid yang terkendali dengan baik," tegasnya.
Sedangkan lansia bisa isoman selama lansia sehat dan komorbidnya terkontrol dengan baik.
Di luar kriteria umum seperti umur dan komorbid, Siti menganjurkan masyarakat untuk berkonsultasi dulu ke puskesmas atau ke rumah sakit untuk dipastikan.
Pihak fasilitas kesehatan akan dilakukan kajian apakah betul-betul dia bisa melakukan isoman atau tidak. "Yang penting, keputusan isolasi mandiri jangan diambil oleh pasien, tapi diputuskan oleh tenaga kesehatan." pungkasnya.
(roy/roy)