Tegas! OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Kripto

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Jumat, 28/01/2022 13:45 WIB
Foto: Ilustrasi kripto (CNBC Indonesia/Edward Ricardo Sianturi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi kripto. Larangan itu mencakup menggunakan, memasarkan dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.

"OJK tegas larang lembaga jasa keuangan fasilitasi kripto. OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," jelas Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam unggahan Instagram OJK, dikutip Jumat (28/1/2022).

OJK juga mengimbau pada masyarakat waspada akan dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto. Masyarakat juga harus memahami risiko dari aset kripto karena merupakan jenis komoditi dengan fluktuasi nilai yang bisa naik dan turun sewaktu-waktu.


Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan pengumuman tersebut untuk memastikan lembaga jasa keuangan tidak memfasilitasi kegiatan yang diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang , investasi dan yang mengandung skema ponzi.

Dia menambahkan pihaknya mengimbau lembaga/kementerian melakukan pengawasan pada badan hukum di luar kewenangan OJK. Dengan begitu memastikan rekening bank yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"OJK juga menghimbau lembaga/kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum di luar kewenangan OJK yang melakukan usaha simpan pinjam, perdagangan, dan/atau investasi yang melibatkan dana masyarakat memastikan rekening bank digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya kepada CNBC Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan sepakat dengan OJK untuk mewaspadai dugaan penipuan skema ponzi atau money game pada investasi aset kripto.

"Kami sepakat dengan OJK untuk mewaspadai dugaan penipuan skema ponzi atau money game investasi aset kripto. Dari sisi transaksi telah diatur resmi oleh Bappebti, mulai dari pembelian aset kripto hingga jenis token/koin yang diperbolehkan," kata Teguh.

Dia menambahkan kasus yang ada ternyata tidak menyurutkan minat masyarakat melakukan investasi pada aset kripto. Namun dari asosiasi, Teguh memastikan akan bertindak sesuai dengan bagiannya agar hal itu tidak terulang kembali.

"Dalam pernyataan OJK yang dilarang secara langsung adalah Lembaga Jasa Keuangan. Lembaga Jasa Keuangan definisinya mengacu pada UU no 21/2011. Perdagangan atau investasi aset kripto di Indonesia diperbolehkan dan diawasi oleh Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan sejak 2019," ungkapnya.

"Ada berbagai peraturan dari Bappebti yang melindungi investor, pedagang dan lembaga terkait lainnya, salah satunya Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka".

Teguh juga mengatakan pihaknya selalu mengupayakan melakukan edukasi pada masyarakat terkait untuk berhati-hati dalam investasi aset kripto. "Di samping itu, kami menyambut baik diskusi dengan semua stakeholder terkait dan terus berkontribusi untuk membangun pemahaman yang lebih dalam tentang manfaat industri aset kripto dan ekosistem blockchain yang sehat," jelas Teguh.


(npb/npb)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bitcoin Meledak, Emas Tersingkir?