Ramai Serangan Siber di RI, UU PDP Bisa Bantu Apa?

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
24 January 2022 17:20
Ilustrasi peretasan jaringan internet
Foto: CNBC

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah diketahui telah menyusun Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Pakar keamanan siber dari Cissrec, Pratama Persadha mengatakan UU PDP bisa memayungi banyak hal dibandingkan aturan terkait ruang siber di Indonesia.

Dia menyebut selain UU PDP, aturan terkait lainnya adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Keamanan Ketahanan Siber (UU KKS). UU ITE sendiri menargetkan tindakan pidana untuk individu misalnya hate speech serta peretasan.

Sementara UU KKS, untuk pengamanan makro pada lingkup siber. Ini termasuk siapa yang bertanggung jawab dalam pertahanan, intelijen dan kegiatan lain untuk memperkuat pertahanan keamanan di ruang siber.

Menurutnya, pada UU PDP efeknya jauh lebih luas. Yakni hingga negara, industri dan bahkan pertahanan kedaulatan informasi negara.

"Yang krusial saat ini jelas UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Karena hal yang akan dipayungi lewat UU ini jauh lebih besar. Melindungi data pribadi ini sebenarnya efeknya luar biasa, tidak hanya pada pemilik data pribadi, tapi juga ke negara, industri dan jauh lebih besar lagi ini ada kaitan dengan pertahanan kedaulatan informasi negara serta bagaimana kita akan survive mengarungi era digital ke depan," jelasnya kepada CNBC Indonesia, Senin (24/1/2022).

Pratama menyebut sejumlah negara juga mengeluarkan payung hukum seperti UU PDP untuk menghadapi era digital untuk pemanfaatan big data. Dua diantaranya adalah Korea Selatan serta wilayah Eropa yang punya General Data Protection Regulation (GDPR).

Menurutnya langkah tersebut bisa untuk mengurangi kebocoran data karena peretasan. Selain itu juga mengurangi eksploitasi data untuk ekonomi dan menghadapi kegiatan intelijen dari negara lain.

Dia mendorong untuk RUU PDP bisa segera diselesaikan. Dengan begitu bisa memaksa semua lembaga negara memperbaiki infrastruktur, SDM dan adopsi aturan yang berpihak pada pengamanan siber.

"Solusinya adalah dengan menyelesaikan RUU PDP dengan segera. Jadi ada paksaan atau amanat dari UU PDP untuk memaksa semua lembaga negara melakukan perbaikan infrastruktur IT, SDM bahkan adopsi regulasi yang pro pengamanan siber. Tanpa UU PDP, maka kejadian peretasan seperti situs pemerintah akan berulang kembali," kata Pratama.


(npb/npb)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pakar Siber:UU PDP Penting Bagi Perlindungan Data Pribadi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular