
Tahun Depan Vaksin Sinovac Tak Disuntikkan Pada Orang Dewasa

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memulai vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun mulai 14 Desember 2021. Pada tahap awal vaksin yang digunakan adalah vaksin Covid-19.
Vaksin Sinovac yang pertama digunakan karena vaksin ini sudah mendapat Emergency Use Authorization atau izin penggunaan darurat (EUA) dari BPOM untuk disuntikkan pada anak.
Program vaksinasi ini akan menyasar 26,8 juta anak usia 6-11 tahun. Sebanyak 6,4 juta dosis vaksin Sinovac yang akan digunakan hingga akhir Desember 2021.
"Ada 6,4 juta dosis untuk Desember dan kemudian Januari 2022 akan ada tambahan vaksin Sinovac dari Dirjen Farmalkes dan sudah datang, sehingga ini (vaksinasi untuk anak) tidak akan putus," ujar Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes dr. Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan resmi dikutip Senin (13/12/2021).
dr. Maxi Rein Rondonuwu menambahkan vaksin Sinovac tahun depan hanya akan digunakan untuk dosis anak. "Ini menjadi catatan sehingga untuk vaksin non Sinovac akan diprioritaskan untuk sasaran selain anak usia 6 sampai 11 tahun," terangnya.
Pelaksanaan vaksinasi ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70% dan cakupan vaksinasi Lansia di atas 60%.
Sampai saat ini sebanyak 8,8 juta jiwa dari 106 kabupaten/kota dari 11 provinsi yang sudah memenuhi kriteria tersebut, yakni Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali.
Penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari. Sebelum pelaksana vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi.
Tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya baik pemerintah maupun swasta termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi.
"Termasuk yang kami harapkan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan," kata Dirjen Maxi.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 4 Juta Vaksin Sinovac Tiba di RI Hari Ini, Untuk Vaksin Anak?
