
Waktu Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi Diperpanjang

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR RI memutuskan untuk memperpanjang waktu pembahasan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masa sidang mendatang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung Selasa (7/12/2021).
"Berdasarkan laporan pimpinan pansus komisi I, II, III dan X pada rapat konsultasi pengganti rapat bamus pada tanggal 24 November dan 6 Desember 2021 meminta perpanjangan waktu terhadap pembahasan lima RUU," ujar pimpinan rapat Paripurna Sufmi Dasco Ahmad.
Adapun lima RUU yang diperpanjang masa waktu pembahasannya adalah pertama, RUU tentang Landas Kontinen. Kedua, RUU tentang tentang Pelindungan Data Pribadi.
Ketiga, RUU tentang Hukum Acara Perdata dan keempat RUU tentang Praktik Psikologi. Serta kelima adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Maka dalam rapat paripurna apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan lima RUU tersebut di atas sampai dengan masa persidangan 3 yang akan datang?," tanya pimpinan rapat.
"Setuju," jawab seluruh anggota sidang paripurna.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Vaksin Covid Berbayar Bikin Heboh, Menkes Dicecar DPR