
Pemerintah Didesak Segera Bentuk Wasit Data, Kebocoran Makin Parah

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan agar lembaga pengawas perlindungan data pribadi (PDP) segera dibentuk.
"Terakhir saya dengar, UU masih diharmonisasi di Kementerian Hukum. Nanti bila sudah rampung, kita harapkan segera dibentuk, karena harus ada komisi pengawasnya tentang perlindungan data pribadi," kata Dave saat ditemui di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Depok, Jawa Barat, Selasa (16/4/2025).
Ia menekankan pentingnya keberadaan lembaga pengawas ini guna memastikan standar keamanan data berjalan dengan baik, serta mencegah potensi kebocoran data yang bisa merugikan masyarakat luas.
"Semakin hari, semakin menjamur data center dan memang dibutuhkan lembaga pengawasnya ini untuk memastikan standarnya sesuai, keamanannya sesuai, sehingga tidak menjadi kebocoran yang merugikan masyarakat secara umum," ujarnya.
Lembaga PDP sendiri seharusnya sudah disahkan 17 Oktober 2024 lalu. Namun pembentukan lembaga pengawas yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut hingga kini belum terealisasi.
Fungsi dan wewenang Lembaga PDP berada dalam pasal 59 dan Pasal 60 UU PDP. Adapun tugasnya adalah untuk mengawasi penyelenggaraan dan penegakan hukum administrasi pelanggaran yang ada di aturan UU PDP.
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Larangan Medsos Buat Anak, Ini Kata DPR
