
UU Ciptaker Inkonstitusional, TV Analog Batal Dimatikan?

Bogor, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pada Kamis (25/11/2021) pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan membutuhkan perbaikan. Bagaimana nasib program Analog Switch Off atau migrasi siaran tv analog ke digital?
Sebagai informasi, ASO berada dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar) UU Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, batas akhir TV analog dimatikan adalah 2 November 2022.
Tenaga Ahli Menteri Kementerian Kominfo Devi Rahmawati mengatakan selama revisi belum ada ketetapan hukum, maka masih akan menjalankan program sesuai dengan rencana awal. Dia juga menjanjikan akan memberi informasi jika ada perubahan terbaru.
"Selama revisi UU ciptaker belum ada ketetapan hukumnya, tentu saja kami salah satu kementerian memang harus menjalankan amanah-amanah kerja-kerja apapun itu sesuai dengan apa yang digariskan di awal," jelasnya dalam Media Gathering Kominfo, Kamis (2/12/2021).
"Nanti sudah ada perubahan baru kami semua termasuk Kominfo akan melakukan penyesuaian revisi yang ada".
Hal yang sama juga untuk pembagian perangkat Set-top Box (STB) gratis. Dia menjanjikan akan segera informasikan kepada publik.
"Itu akan segera kami informasikan kepada publik, niatan kami untuk transformasi digital ini berjalan dengan baik termasuk soal set top box jadi agenda yang prioritas, tapi teknisnya Insya Allah melalui jubir dan pimpinan segera menginformasikan soal itu," tambahnya.
Program ASO direncanakan dilakukan dengan tiga tahap. Tahapan terakhir suntik mati pada 2 November 2021.
Berikut jadwal ketiga tahap program ASO tersebut:
- Tahap Pertama pada 30 April 2022. Berlangsung di 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten/kota
- Tahap Kedua pada 25 Agustus 2022. Berlangsung di 11 wilayah layanan siaran atau 110 kabupaten/kota
- Tahap Ketiga pada 2 November 2021. Berlangsung di 25 wilayah layanan siaran atau 65 kabupaten/kota.
(npb/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Cara Dapat Set Top Box TV Digital Free
