TV Analog Dimatikan, Ini Cara Tangkap Siaran TV Digital

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
29 November 2021 13:05
Ilustrasi nonton film lewat (OTT) over the top. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi nonton film (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tahun depan, siaran TV analog akan dimatikan. Ada beberapa cara untuk bisa mendapatkan siaran TV digital.

Pengguna TV analog pun bisa mendapatkan siaran TV digital, namun ada cara untuk menangkap siaran tersebut. Seperti mengecek daerah yang tersedia dengan siaran TV digital, hingga memastikan perangkat TV sudah terhubung dengan set-top-box (STB) tv digital.

Berikut cara mengatur TV Analog untuk menangkap siaran TV Digital:

  • Pastikan lebih dulu daerah tempat tinggal tersedia siaran televisi digital.
  • Selain itu juga pastikan sudah memiliki antena UHF, berupa antena luar ruangan dan dalam ruangan.
  • Pastikan televisi telah dilengkapi dengan STB DVBT2, dengan begitu bisa menerima siaran TV digital.
  • Setelah terhubung, hidupkan TV dan ubah ke AV. Berikutnya pilih Pengaturan atau Setting.
  • Pilih autoscan untuk memindai program siaran televisi digital.

Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan baik STB dan TV digital sudah bisa dibeli. Kedua perangkat bisa ditemukan di toko elektronik atau marketplace online.

Sebagai informasi saja, harga STB di sejumlah marketplace Indonesia sekitar Rp 190 ribu per unit.

"STB maupun TV digital dapat dibeli di toko elektronik maupun marketplace daring. Informasi mengenai STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi Kementerian Kominfo dapat dilihat melalui: https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi," jelasnya.

Siaran TV digital sendiri akan memiliki kualitas gambar dan suara jauh lebih baik dibandingkan dengan analog. Pengalaman menonton TV dengan gambar berbayang atau noise seperti bintik-bintik semut tidak akan dialami lagi nanti.

Untuk jadwal matinya siaran TV analog adalah sebagai berikut:

  1. Tahap Pertama pada 30 April 2022. Berlangsung di 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten/kota
  2. Tahap Kedua pada 25 Agustus 2022. Berlangsung di 11 wilayah layanan siaran atau 110 kabupaten/kota
  3. Tahap Ketiga pada 2 November 2021. Berlangsung di 25 wilayah layanan siaran atau 65 kabupaten/kota.

(npb/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menghitung Hari Jelang Siaran TV Analog Dimatikan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular