Aturan Baru China: Gaji Driver Ojol Tak Boleh di Bawah UMP

Jakarta, CNBC Indonesia - China akhirnya meluncurkan aturan baru untuk melindungi hak-hak pekerja di industri ride hailing seperti taksi online dan ojek online.
Dalam pedoman baru itu, Kementerian transportasi mengatakan driver taksi online dan ojek online tidak boleh berpenghasilan kurang dari upah minimum lokal (upah minimum provinsi) dan diberikan akses ke asuransi sosial.
Driver taksi online dan ojek online tidak boleh "dibujuk untuk bekerja lembur" dengan alasan untuk memenuhi target. Platform juga harus memantau jam kerja dan intensitas tenaga kerja karyawan.
Kebijakan ini diprediksi akan memukul pendapatan perusahaan ride hailing, termasuk layanan pemesanan di daerah-daerah padat penduduk, seperti dikutip dari AFP, Rabu (1/12/2021)
DiDi merupakan ride-hailing lokal China terbesar, mengklaim memiliki 15 juta driver dan hampir 500 juta pengguna. Pengguna jasa driver lainnya adalah layanan pesan antar makanan (delivery food).
Tahun ini Presiden China Xi Jinping memulai kampanye "Kemakmuran bersama" yang dirancang untuk mengatasi ketidaksetaan kekayaan dan memperkuat pengawasan terhadap raksasa bisnis teknologi.
[Gambas:Video CNBC]
Beda Nasib Ojol Antar Barang, Bolak Balik Cuma Dapet Segini
(roy/roy)