
TV Analog Dimatikan, Orang Ini dapat STB TV Digital Gratis

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bersiap mematikan siaran TV analog tahun depan. Kementerian Kominfo dan pihak terkait juga menyiapkan set-top-box (STB), perangkat untuk menangkap siaran TV digital, secara gratis.
Namun ini bukan kepada seluruh masyarakat tapi hanya warga miskin. Menteri Kominfo, Johnny Plate dalam rapat dengan Komisi I DPR beberapa waktu lalu mengatakan dipersiapkan 6,7 juta STB untuk warga miskin paling lambat pada akhir tahapan III penyelenggaraan Analog Switch Off (ASO).
"Set top box ini kita perkirakan untuk keluarga miskin sekitar 6,7 juta STB bagi rakyat miskin. Untuk STB ini yang sedang kita siapkan agar 6,7 juta itu tersedia pada waktunya sesuai dengan tahapan ASO paling lambat tanggal 2 November 2022," ungkapnya dikutip dari laman resmi Kominfo, Senin (29/11/2021).
Untuk kriteria dan mekanisme pelaksanaan STB tersebut, dia mengatakan masih dipersiapkan. Sementara untuk jumlah 6,7 juta berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.
"Terdapat sebanyak 6,7 juta rumah tangga miskin yang berdomisili di daerah yang akan dilaksanakan migrasi siaran analog ke siaran TV digital," kata dia.
Dia menjelaskan program ini bukan hanya membagikan STB saja. Namun perangkat itu juga akan dipasang di televisi masing-masing ungkapnya.
"Jadi lebih dari sekadar bagi-bagi (STB gratis), karena harus dipasang dan di-install di perangkat televisi masing-masing. Seperti misalnya di rumah kalau pakai Indihome atau pakai layanan internet itu kan ada perangkat connector-nya, sama kira-kira seperti itu ada perangkat connector-nya yang memungkinkan menerima siaran digital," jelas Johnny.
Dia menjelaskan STB jadi aspek penting untuk melaksanakan ASO. Alat tersebut dibutuhkan untuk perangkat televisi yang belum standar TV Digital atau Digital Video Broadcasting-Second Generation Terestrial (DVB T2).
Artinya, masyarakat yang belum punya TV Digital harus menyediakan perangkat connector atau yang dikenal sebagai STB.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga menjelaskan Kominfo melakukan sertifikasi pada sejumlah perangkat STB dan TV Digital yang dijual di tanah air. Ini berdasarkan yang tertera dalam UU Telekomunikasi dan hasil kerja sama dengan Kementerian Perindustrian.
"Sertifikasi ini dilakukan agar STB yang dibeli dapat berfungsi dengan baik sesuai spesifikasi siaran digital dari lembaga penyiaran aman digunakan serta mendapat layanan purnajual dari produsen STB," kata Johnny.
(npb/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Apakah Bisa Nonton Youtube & Netflix di TV Digital?