Pinjam di Pinjol Ilegal Gak Perlu Lunasi, Ini Dasar Hukumnya
Edward Ricardo, CNBC Indonesia
27 November 2021 20:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menganjurkan masyarakat yang terjerat utang di pinjaman online (pinjol) ilegal agar tak melunasinya.
Kominfo mengungkap dasar hukum yang dipakai yang membatalkan perjanjian peminjam dengan pinjol ilegal. Berikut penjelasannya.
-
1.
-
2.
-
3.