Ada Orang yang Terlilit Utang di 40 Pinjol, Begini Ceritanya!

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Kamis, 25/11/2021 09:55 WIB
Foto: Infografis/Catat! Tips Terhindar dari Jebakan 'Kubangan' Pinjol Ilegal/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus masyarakat yang terkena masalah pinjaman online (pinjol) ilegal memang sering terdengar. Bahkan ada juga yang terlilit pada 40 pinjol sekaligus.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara beberapa waktu lalu. "Bahkan kami menemukan beberapa kasus seseorang konsumen meminjam lebih dari 40 fintech dalam satu minggu," ungkapnya dikutip dari Youtube infobanktv, Kamis (25/11/2021).

Cerita ini diketahui setelah OJK menerima aduan telah dirugikan saat meminjam ke pinjol. Orang ini juga mengungkapkan tak mampu membayar dan meminta bantuan OJK untuk dicarikan solusi.


Meminjam di pinjol memang sangat mudah dibanding layanan keuangan lain. Hanya dengan beberapa sentuhan di smartphone dan syarat yang memberatkan, sejumlah uang yang diinginkan bisa langsung ada di tangan.

Namun nyatanya hal ini jadi jebakan dan bisa merugikan masyarakat. Apalagi jika mereka meminjam di luar batas kemampuan peminjam.

Jika ini terjadi maka bisa terlilit utang dan tidak bisa mengembalikan pinjaman. Ini membuat mereka harus berhadapan dengan penagih pinjaman atau debt collector.

"Jadi kami menyimpulkan bahwa ada perilaku sekelompok masyarakat yang kurang bijak dalam meminjam di pinjol. Mereka meminjam di luar batas kemampuan mereka," jelas Tirta Segara.

Sebagai catatan, meminjam di pinjol ternyata dibebankan bunga. Berdasarkan kesepakatan para layanan fintech terdaftar dan berizin OJK, bunga pinjaman dipatok maksimal 0,4% perhari. Artinya satu bulan atau 30 hari maka bunga pinjaman menjadi 12%.

Jumlah ini berbeda dengan bunga kredit yang membebankan 24% dalam waktu satu tahun. Tapi syarat yang diajukan jauh lebih sulit dibandingkan meminjam di pinjol.

Jadi perlu memikirkan risiko dan kemampuan membayar cicilan agar tidak terlibat utang pinjol.


(npb/roy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Inovasi Meningkat-Adopsi Massal, Masa Depan Aset Kripto Cerah?