Pinjol Resmi OJK Terus Berkurang, Ada Apa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Hingga Oktober 2021,jumlah penyelenggara pinjaman online (pinjol) berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai 104 platform. Namun ternyata jumlah itu menurun sejak awal Januari lalu.
Saat 2017 lalu jumlah penyelenggara pinjol sebanyak 29 platform. Lalu berselang satu tahu kemudian bertambah menjadi 88 layanan.
Jumlah itu kian bertambah hingga Oktober 2020 mencapai 164 penyelenggara. lalu dilakukan moratorium pada awal 2020 dan menghentikan pendaftaran.
"Terjadi tantangan industri dan regulator mengambil kebijakan melakukan moratorium. Stop perizinan," jelas Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang Budiawan dalam Media Briefing, Rabu (17/11/2021).
Dengan begitu memiliki waktu menghadirkan institusi yang bereputasi baik. Mulai dari model bisnis yang adaptif hingga risk management terukur.
Regulasi soal hal ini juga disebut Bambang sedang terus diperbaiki. Dalam waktu dekat akan selesai. "Jadi infrastrukturnya diperbaiki, pengawasan diperbaiki, regulasi diperbaiki," kata dia.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama tahun ini penyaluran pinjaman hingga September 2021 mencapai Rp 107,03 triliun atau naik 126,75%.
Sementara untuk akumulasinya adalah Rp 262,93 triliun. Dengan nilai outstanding nya adalah Rp 27,48 triliun.
"Outstanding per akhir September tinggal Rp 27,48 triliun, artinya perputaran sangat cepat. Karena memang ciri khas pinjol durasi waktunya pinjam meminjam sangat pendek," kata Bambang.
(npb/roy)