Diam-diam, Jokowi Racik Strategi Musnahkan Pinjol Ilegal

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
15 October 2021 17:15
Pengarahan Presiden Joko Widodo pada Peserta PPSA XXIII dan PPRA LXII Tahun 2021 LKNRI, 13 Oktober 2021. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Pengarahan Presiden Joko Widodo pada Peserta PPSA XXIII dan PPRA LXII Tahun 2021 LKNRI, 13 Oktober 2021. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata tengah meracik strategi untuk memberantas keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan masyarakat.

Hal ini terungkap dalam pertemuan Jokowi bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkominfo Johnny G. Plate, Gubernur BI Perry Warjiyo Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Wibowo.

"Tadi kami bahas dipimpin bapak Presiden. [...] Ini membahas tentang pinjol (ilegal)," kata Wimboh di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Wimboh mengemukakan kehadiran fintech lending memang sudah berkembang cepat dalam beberapa tahun terakhir. Saat ini, sudah ada 107 pinjol yang terdaftar di OJK.

Namun, Wimboh mengakui bahwa masih banyak terdapat produk pinjol yang tidak terdaftar di OJK. Hal itu terlihat dari semakin banyaknya laporan masyarakat yang terkena jebakan pinjol ilegal.

"Ini semu tantangan kita bersama. Kalau tidak terdaftar maka harus ditutup. Sehingga kita dan pak Jhonny Plate (Menteri Komunikasi dan Informatika) yang mempunyai kewenangan dalam teknologi informasi sudah lebih dari 3 ribu kita tutup yang tidak terdaftar,"

Wimboh memastikan pemerintah tidak akan berhenti sampai di sini untuk memberantas pinjol ilegal. Masyarakat pun diminta untuk tetap mawas diri dan tidak terjebak oleh pinjol ilegal.

"Jadi kami akan lebih masif melakukan penanganan pemberantasan dan meningkatkan efektivitas dan pemberian layanan yang lebih baik bagi pinjol yang sudah terdaftar di OJK," jelasnya.

Menkominfo Jhonny Plate mengatakan arahan Jokowi adalah bagaimana tata kelola pinjol dapat dilaksanakan dengan baik, mengingat sekitar 68 juta masyarakat melakukan transaksi pinjol.

"Lebih dari Rp 260 triliun omset atau perputaran dana yang ada di dalamnya," katanya.

Berdasarkan hasil rapat, OJK nantinya akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin pinjol yang baru. Sementara itu, Kominfo dipastikan akan melakukan hal serupa.

"Kami akan mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik pinjol atau pinjaman online tidak terdaftar," tegasnya.


(cha/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kala Pinjol Ilegal Mulai 'Dimusnahkan' Pasca Perintah Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular