
Cara Bayar Pajak Motor Online, Cocok untuk Si Kaum Rebahan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Dengan bantuan internet semua bisa dilakukan dimanapun termasuk dari rumah. Termasuk membayar pajak motor yang tak perlu lagi ke samsat dan bisa dilakukan secara online.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah memiliki aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Pembayaran pajak juga bisa dilakukan di berbagai bank yakni BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, serta bisa melalui Tokopedia juga.
Aplikasi ini bisa digunakan untuk membayar perpanjang STNK tahunan dan keterlambatan tidak lebih dari satu tahun.
Jika alamat wajib pajak tidak sama dengan yang tertera di STNK, maka pengguna bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat. Pengiriman diproses selama tujuh hari.
Ini cara membayar pajak motor melalui aplikasi Signal:
- Download aplikasi Signal.
- Setelah selesai, tekan mulai dan pendaftaran.
- Isi data di kolom yang tersedia, dari nomor polisi, NIK serta lima digital nomor terakhir rangka kendaraan. Berikutnya tekan tombol 'Lanjutkan'.
- Sistem akan memproses data selama satu menit. Jika data tersebut benar maka akan muncul data lengkap kendaraan yang dibayarkan pajak beserta besarannya.
- Akan muncul kode bayar yang berlaku selama dua jam.
- Lakukan pembayaran bisa melalui bank atau kanal pembayaran lain, akan ditambahkan pula biaya administrasi.
- Setelah itu akan keluar e-TBPKB dan e-pengesahan STNK dengan masa berlaku 30 hari.
- TBPKB/SKPD serta stiker pengesahan STNK dikirimkan Samsat dengan jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai yang tertera di STNK.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Perlu Keluar Rumah, Ini 8 Cara Mudah Cek Pajak Motor Anda
