Bulan Fintech Nasional, Ini Janji Bos OJK Libas Pinjol Ilegal

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Kamis, 11/11/2021 10:57 WIB
Foto: Pembukaan Bulan Fintech Nasional & Grand Launching Cekfintech.id. (Tangkapan layar youtube Bank Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan kembali kepada masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan di tengah maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan.

Hal itu ditegaskan Wimboh dalam forum Bulan Fintech Nasional dan Indonesia Fintech Summit 2021, Kamis ini (11/11/2021).

Menurut Wimboh, rangkaian Bulan Fintech Nasional bisa menjadi momentum dan wadah bagi masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan produk dan keuangan digital yang aman dan nyaman.


"Kami juga sadar akan ekses-eksesnya, kami pertimbangkan betul terutama tujuannya bagi perlindungan konsumen, yang kurang paham mana produk cocok bagi para masyarakat itu sendiri. Ini untuk edukasi literasi sangat penting mengingatkan masyarakat untuk hati-hati pinjol ilegal," kata Wimboh, Kamis ini.

"Kami bersama-sama pemangku kepentingan bersepakat untuk memberantas pinjol ilegal apabila melanggar undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Wimboh menegaskan pihaknya bersama pemangku kepentingan lainnya terus berupaya dan berkomitmen untuk menjaga industri jasa keuangan dalam melindungi kepentingan masyarakat dengan mengedepankan produ yang murah berbasis teknologi.

"Dan juga memberikan layanan yang cepat di seluruh daerah, perlindungan konsumen juga, dan mengedepankan literasi edukasi masyarakat [soal keuangan digital]."

Wimboh mengatakan pandemi Covid-19 memberikan momentum bagi pelaku usaha untuk mengakselerasi secara digital potensi pasarnya.

"Saat ini tidak ada lagi batasan dimensi ruang, berkomunikasi dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, jasa keuangan tidak terkecuali dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Indonesia punya potensi besar untuk digital terutama fintech, populasi 200 juta penduduk 17 ribu pulau di mana ada 130 juta angkatan kerja berdasarkan data BPS," kata Wimboh.

Dia mengatakan ada 175 juta penduduk atau setara dengan di mana 65,3% penduduk telah terkoneksi internet berdasarkan data yang diungkapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di tahun 2020.

"Kemudian ada 120 juta penduduk yang melakukan ecommerce dengan nilai transaksi Rp 266 triliun dari data Kementerian Koperas. Ada proyeksi negara kita akan menjadi digital economy nomer satu di Asia termasuk di Asia Tenggar pada tahun 2025. Kontribusi transaksi digital mencapai US$ 124 miliar atau setara dengan Rp 1.736 triliun, mengacu data Google, Temasek 2020."

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) yang juga terdiri dari OJK, terus memberantas pinjol ilegal dengan menutup 116 entitas pinjol ilegal yang ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler, per 3 November lalu.

"Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

Satgas Waspada Investasi akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal ini dengan cara mengumumkan entitas injol ilegal kepada masyarakat dan mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Kominfo.

Lalu emutus akses keuangan dari pinjol ilegal, menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal dan meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal.

Kemudian, menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum, peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjol ilegal, dan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin OJK.

Sejak tahun 2018 sampai dengan Oktober 2021 ini SWI sudah menutup sebanyak 3.631 pinjol ilegal.


(tas/tas)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Inovasi Meningkat-Adopsi Massal, Masa Depan Aset Kripto Cerah?