
Cara Cek NIK yang Terdaftar untuk Registrasi SIM Card Ponsel

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat Indonesia diwajibkan mendaftarkan SIM Card ponsel yang digunakan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga. Masyarakat juga bisa mengecek apakah NIK-nya sudah terdaftar pada SIM Card tertentu.
Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui status NIK-nya, serta bisa melakukan langkah berikutnya jika disalahgunakan dengan diregistrasi pada nomor yang tidak dikenal.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam akun Instagramnya membagikan cara mengecek NIK dan nomor kartu seluler yang teregistrasi.
Berikut caranya, dikutip Kamis (11/11/2021):
1. Telkomsel
Pelanggan Telkomsel bisa melakukan pengecekan dengan menelepon ke nomor 188.
2. Indosat
Terdapat dua cara untuk melakukan pengecekan. Pertama, melalui laman https://myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index. Selain itu, juga bsia melalui SMS dengan format INFO#NIK kirim ke 4444.
3. XL Axiata
Pengguna XL bisa mengecek melalui USSD format *123*4444#. Sementara pengguna AXIS dapat mengunjungi laman https://axis.co.id/cel-nik.
4. Tri (3)
Pengguna Tri dapat mengecek NIK dan nomor ponselnya melalui SMS ke nomor 4444 dengan mengetik STATUS.
5. Smartfren
Pengguna Smartfren juga bisa melakukan penegcekan dengan format ketik CEK ke nomor 4444.
Pihak Kominfo juga menambahkan selain cara di atas, juga bisa langsung menghubungi pihak customer service masing-masing operator.
https://www.instagram.com/p/CTE85G8Bfak/?utm_medium=copy_link
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh! 1,3 Miliar Data Registrasi SIM Card Kominfo Diduga Bocor
