Resmi Merger, Indosat & Tri Harus Kembalikan Ini ke Negara

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
08 November 2021 18:55
Gedung Kominfo. Dok: kominfo
Foto: Gedung Kominfo. Dok: kominfo

Jakarta, CNBC Indonesia - Indosat dan Tri Indonesia akhirnya resmi mengantongi izin Kementerian Kominfo melakukan merger. Namun salah satu syarat yang diharuskan adalah pengembalian pita frekuensi kedua perusahaan.

Kewajibannya adalah mengembalikan sebesar 2x5 Mhz pada 2,1 Ghz. Untuk pengembalian maksimal satu tahun setelah izin pita frekuensi hasil penggabungan ditandatangani.

"Proses pengembalian masa satu tahun di pita frekuensi 2,1 Mhz," jelas Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail, Senin (8/11/2021).

Jumlah frekuensi yang diambil adalah 10 Mhz. Dengan pita frekuensi total 145 Mhz dengan pengembalian menjadi 135 Mhz atau sekitar 7%.

Ismail mengatakan pengembalian ini dikarenakan untuk menjaga keseimbangan industri. Yaitu merupakan hasil evaluasi dari proposal bisnis kedua perusahaan. Menurutnya hasil dari tim evaluasi untuk penggabungan dua perusahaan melihat 2x5 Mhz adalah hasil optimal.

"Sudah pertimbangkan dengan tingkat keseimbangan industri, jumlah pelanggan dan rencana pencapaian ke depan. Baik coverage, kualitas layanan unsur-unsur teknis pertimbangkan tim evaluasi menyeluruh," kata Ismail.

Sementara itu frekuensi yang diberikan ke negara ditentukan perusahaan apakah dari yang digunakan Tri atau Indosat. Pemerintah hanya melakukan penetapan pengembalian pada band 2,1 Ghz.

Hasil pengembalian itu nantinya akan ditawarkan ke operator seluler lain. Akan ada proses pada frekuensi Indosat-Tri Indonesia ini.

"Kalau lebih banyak yang berminat dijalankan proses seleksi sesuai perundang-undangan," ungkap Ismail.




(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Resmi! Operator Seluler Indosat & Tri Indonesia Merger

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular