Perhatian! Izin 45 Pinjol Ini Dicabut OJK
Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah pinjaman online (Pinjol) resmi terdaftar dari berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkurang. Jika pada awal tahun jumlahnya sempat menyentuh 149 pinjol, maka pada 25 Oktober 2021 tinggal 104 pinjol.
Ada beberapa alasan OJK mencabut surat tanda terdaftar. Sebagian besar karena mereka menyatakan tidak mampu lagi meneruskan operasional perusahaan, dan tidak memenuhi dokumen yang diminta oleh OJK.
"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima," ungkap OJK dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11/2021).
Secara terpisah, Kementerian Kominfo memutus akses layanan pinjaman online ilegal. Tercatat, sampai dengan 26 Oktober 2021 ada 4.096 pinjol ilegal telah diblokir.
"Terhitung sejak tahun 2018 hingga 26 Oktober tahun 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech (financial technology) atau pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan," kata Menteri Kominfo, Johnny Plate dikutip dari laman resmi Kominfo.
Berikut daftar pinjol yang dicabut izin terdaftarnya oleh OJK:
- PT Digital Tunai Kita
- PT Kapital Boost Indonesia
- PT Global Kapital Tech
- PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia
- PT Maslahat Indonesia Mandiri
- PT Arga Berkah Sejahtera
- PT Berkah Kelola Dana
- PT Danon Digital Nusantara
- PT Mitra Pendanaan Mandiri
- PT Amanah Karyananta Nusantara
- PT Digilend Mobile Nusantara
- PT Digital Yinshan Technology
- PT Finlink Technology Indonesia.
- PT Kinerja Sukses Gemilang
- PT Pendanaan Gotong Royong
- PT Newline Fintech Indonesia
- PT Dynamic Credit Asia
- PT Sinergi Mitra Finansial
- PT Digital Bertahan Indonesia
- PT Mikro Kapital Indonesia
- PT Pasar Dana Teknologi
- PT Teknologi Finansial Asia
- PT Artha Simo Indonesia
- PT Empat Kali Indonesia
- PT Indo Fintek Digital
- PT Dana Aguna Nusantara
- PT Anantara Digital Indonesia
- PT Perlu Fintech Indonesia
- PT Digitron Solusi Indonesia
- PT Jayindo Fintek Pratama
- PT Satrio Jaya Persada
- PT Teknologi Indonesia Sentosa
- PT PAM Finansial Teknologi
- PT Coco Digital Technology
- PT Evian Teknologi Indonesia
- PT Smart Karya Digital
- PT Tujuh Mandiri Sejahtera
- PT Berkah Finteck Syariah
- PT Pundiku Mitra Sejahtera
- PT Serba Digital Teknologi
- PT Solusi Bijak Indonesia
- PT Prima Fintech Indonesia
- PT Oke Ptop Indonesia
- PT BBX Digital Teknologi.
- PT Alfa Fintech Indonesia.
(roy/roy)