Awas Barang BM, Ini Cara Mudah Cek Garansi iPhone

Dob, CNBC Indonesia
Senin, 01/11/2021 17:10 WIB
Foto: Antrian pembeli Iphone 13 di New York. (AP/Richard Drew)

Jakarta, CNBC Indonesia- Bagi anda pembeli ponsel pintar iPhone di luar toko resmi, jangan mudah percaya apabila ponsel tersebut memiliki garansi resmi Indonesia. Pasalnya, sangat banyak iPhone yang beredar tidak memiliki garansi resmi, terutama barang bekas atau second hand.

Agar tidak tertipu, anda bisa mengecek sendiri garansi iPhone, tanpa harus datang ke Apple Store. Caranya bisa dengan mengecek IMEI ditambah dengan mengecek garansinya. Berikut ini caranya:

  1. Buka 'Settings'
  2. Pilih 'General lalu lanjutkan ke 'About'
  3. Pada layar akan tertera serial number yang menunjukkan IMEI 
  4. Setelah itu kunjungi https://support.apple.com/ lalu masukkan IMEI dan pilih negara.
  5. Pilih opsi 'See your service and support coverage' pada menu Service and Repair
  6. Nantinya pada layar akan muncul detail status garansi iPhone-mu

Selain menggunakan cara tersebut cek garansi iPhone juga bisa dilakukan dengan cara berikut ini:


  1. Buka menu Telepon
  2. Masukkan kode *#06# 
  3. Layar iPhone akan menunjukkan IMEI 
  4. Setelah itu kunjungi https://checkcoverage.apple.com/id/in/ lalu masukkan serial number iPhone
  5. Input serial number atau IMEI pada kolom yang tersedia, lakukan verifikasi
  6. Pilih menu 'Lanjutkan"
  7. Pada layar akan tertera status keaslian perangkat, garansi, serta informasi penting lainnya.


Jika ternyata garansinya sudah habis padahal Anda baru membelinya, maka Anda patut mencurigai jika iPhone yang Anda beli tersebut bukan iPhone resmi, melainkan garansi distributor.


(dob/dob)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Fintech Lending Soal Tuduhan "Kartel Bunga" - Masa Depan Pindar