
Terjerat Utang di Pinjol Ilegal, Benarkah Tak Perlu Dibayar?

Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal diimbau untuk tidak membayar. Benarkah begitu?
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengatakan tidak membayar adalah untuk mengurangi operasi. Namun masyarakat diminta tetap membayar utang pokoknya.
"Jangan menganggap imbauan tidak bayar hutang kesempatan. (Tetap) Dibayar, [tapi] hutang pokoknya," kata Tongam dalam program Profit CNBC Indonesia, Selasa (26/10/2021).
Sebelumnya imbauan tak membayar pinjol ilegal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ini disampaikan usai rapat masalah penegakan hukum masalah keuangan dan pinjol ilegal minggu lalu.
Dia mengatakan juga untuk tidak ragu melapor ke polisi. Menurutnya, polisi akan memberikan perlindungan bagi para korban pinjol ilegal.
"Kepada masyarakat yang sudah terlanjur jadi korban jangan membayar. Bila tidak membayar lalu ada yang tidak terima diteror lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," ujar Mahfud MD seperti dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.
Menurut Mahfud, pinjol ilegal tidak sah secara hukum perdata. Sebab tidak memenuhi syarat obyektif dan subyektif yang diatur dalam hukum perdata.
"Dari sudut hukum pidana terkait ekses-ekses ikutan seperti misalnya tindakan ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto senonoh mulai ditingkatkan. Itu mulai sekarang bandar-bandarnya dan stafnya mulai ditindak," ujarnya.
Sementara itu Tongam mengingatkan bagi masyarakat yang diteror oleh pinjol ilegal, sebaiknya memblokir seluruh kontak tersebut.Serta memberitahu orang sekitar untuk mengabaikannya.
Tongam juga mengimbau masyarakat untuk melapor ke pihak kepolisian. Dia mengatakan kepolisian menunggu peran serta dari masyarakat.
"Kepolisian menunggu peran serta masyarakat, mengimbau masyarakat yang dirugikan pinjol menggunakan hak untuk melapor ke polisi," kata Tongam.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh di Medsos, Wagub Lampung Diteror Pinjol Ilegal
