Ngeri-ngeri Sedap, Begini Cara Kerja Penagihan Pinjol Ilegal

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Senin, 25/10/2021 21:25 WIB
Foto: Ilustrasi pinjol (CNBC Indonesia/Arie Pratama)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam melakukan penagihan, petugas dari peusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal menggunakan cara-cara yang tidak biasa. Ini terlihat dari laporan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tahun 2020.

"Kalau tahun 2020 itu masih tentang penagihan. Konsumen mengadukan penagihan dari pinjaman online tidak beradab," kata Sekretaris YLKI Agus Suyanto kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, para pelaku menagih bukan hanya pada yang meminjam, namun juga melibatkan orang sekitarnya.



Ini juga dialami salah satu eks pengguna pinjol ilegal, Resti. Dia mengatakan, orang-orang di kontak ponselnya, ada yang dihubungi untuk melunasi utang Resti.

"Aplikasi dihapus tapi mereka tetep bisa. Kata temen-temen pas download kita masukin data atau pengajuan ngizinin kontak, mungkin," ungkapnya.

"(kontak darurat) hubungin juga sih, apa karena enggak direspons kali ya, mungkin ke yang lain. Nah makanya bisa dapat nomer yang lain," lanjutnya.

Ancaman yang diterima nasabah juga sampai berakhir tragis. Ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Rusdi Hartono. Dia mengatakan salah seorang pengguna di Wonogiri bunuh diri karena ancaman dari pihak pinjol tersebut.

"Polri menyelidiki mendalami dan mendapatkan informasi bahwa dari korban bunuh diri ternyata memiliki pinjaman 23 aplikasi, dim ana aplikasi dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama," ujar Rusdi dalam konferensi pers, Senin (25/10/2021).



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dorong Ekonomi Digital RI Lewat AI, Cloud & Data Center