
Kapokmu Kapan Le, Seberapa Mudah Bikin Pinjol Ilegal di RI?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pinjaman online (pinjol) ilegal bikin resah banyak orang. Pasalnya praktik ini sudah sering diberantas tetapi terus bermunculan yang baru. Seberapa mudah sebenarnya membuat pinjol ilegal?
Salah satu pelaku industri fintech di Indonesia membisikkan kebanyakan pinjol ilegal hanya bermodalkan izin pembentukan badan usaha tetapi tidak menyebutkan bahwa bisnis yang mereka jalankan pinjaman online.
"Bila semua data lengkap izin keluar kurang dari seminggu. Tetapi para pelaku pinjol ilegal tidak mendaftarkan diri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," terangnya kepada CNBC Indonesia, Senin (25/10/2021).
Selanjutnya mereka meluncurkan situs atau website yang menawarkan pinjaman online dengan iming-iming memberikan kemudahan dalam proses mulai dari pendaftaran hingga pencairan pinjaman.
"Website pinjol ilegal biasanya sangat sederhana membuatnya mungkin tak lebih dari seminggu. Namun bila mereka diblokir Kominfo mereka membeli domain baru dan meng-copy layout situs yang diblokir ke situs yang baru," terangnya.
Prosedur Pendirian Fintech Legal
Praktisi Fintech Indonesia Efrinal Sinaga mengungkapkan untuk menyelenggarakan pinjol legal sebenarnya tidak sulit. Bila semua berjalan lancar izin bisa didapatkan kurang dari dua hingga tiga bulan mulai dari pendirian badan usaha, izin Online Single Submission (OSS) hingga terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Co-Founder dan CEO Akseleran Ivan Tambunan menambahkan saat ini untuk mendaftar layanan fintech lending dimulai ke OJK lebih dulu baru mendaftar di layanan OSS. Ini berbeda dengan beberapa waktu lalu dimana mendaftar OSS baru ke OJK.
Dalam proses pendaftaran ini membutuhkan persyaratan mulai dari ada badan hukum, ISO 270001, hingga virtual account. Setelah mendapatkan tanda terdaftar didaftarkan ke OSS. Dia mengatakan pendaftarannya pun sederhana dan memasukkan tanda terdaftar OJK.
Jika semua terpenuhi maka OJK akan memberi tanda terdaftar baru setelah satu tahun bisa mendaftar lagi untuk permohonan berizin. Namun nantinya tidak ada lagi tanda terdaftar tapi perizinan, ungkapnya.
Untuk lama pendaftarannya sendiri dia mengatakan butuh waktu satu bulan. "kalau OSS cepat, langsung sistemnya karena seamless paling 2-3 hari udah kelar," kata dia.
Sementara untuk lama pembuatan seperti website dan aplikasi bergantung dari kompleksitas. Bisa hingga enam minggu tapi ada juga yang satu minggu. Hal yang sama untuk harga pembuatannya, dia mengatakan bergantung pada kompleksitasnya.
Dia mengatakan pinjol ilegal tidak melakukan pendaftaran tersebut. "Enggak, itu ilegal dia OJK jelas enggak ada. OSS enggak dilakukan, main hajar aja dia," kata Ivan.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh di Medsos, Wagub Lampung Diteror Pinjol Ilegal