Jadi Korban Pinjol Ilegal, Lapor ke Sini!

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
22 October 2021 14:55
Infografis: Catat! Tips Terhindar dari Jebakan 'Kubangan' Pinjol Ilegal
Foto: Infografis/Catat! Tips Terhindar dari Jebakan 'Kubangan' Pinjol Ilegal/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal terdapat sejumlah kanal yang bisa untuk mengadu. Misalnya dengan melakukan laporan kepada pihak kepolisian.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong masyarakat untuk bisa melaporkan tindakan ini pada pihak kepolisian.

"Kemudian para korban supaya berani melapor polisi akan memberikan perlindungan. Pun kalau terkait perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban disediakan sebagai instrumen undang-undang," kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (22/10/2021).

Para korban dan saksi juga bisa mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua Achmadi mengatakan untuk masalah pinjol ilegal, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan pihak terkait.

Selain itu juga melakukan pendalaman kepada sejumlah korban dari layanan ilegal itu.

Dia juga mendorong masyarakat bisa mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Lembaga itu juga memiliki sejumlah cara untuk mengajukan permohonan.

Mulai dari datang langsung ke lembaga tersebut, melalui email, call center 148, serta mekanisme melakuia Android. Achmadi menegaskan LPSK siap memberikan perlindungan pada saksi dan korban.

"Untuk itu sekali lagi siap memberikan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelas Achmadi.

Pihak Kepolisian sendiri melaporkan sudah mengungkapkan 13 kasus dengan 57 tersangka. Semua kasus itu berada di seluruh wilayah Indonesia dan sedang melakukan analisa.




(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diteror Debt Collector Pinjol Ilegal, Ini Saran Bareskrim

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular