Biar Tak Tertipu Ilegal, Ini Daftar Baru Pinjol Terdaftar OJK

Redaksi CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
Kamis, 16/09/2021 09:48 WIB
Foto: Infografis/ Resiko Bahaya Pinjaman Online/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pada masa pandemi Covid-19, bisnis pinjaman online (pinjol) ilegal kian menjamur. Bahkan, ada kasus oknum pinjol melakukan penagihan ke masyarakat kendati tidak melakukan pinjaman.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mewaspadai hal tersebut. Jika ada masyarakat yang mengalami hal serupa, dapat dipastikan sang penagih adalah pinjol ilegal.

"Tidak pernah meminjam Pinjol kok ditagih? Hati-hati dengan modus penipuan Pinjol ilegal ya,," tegas OJK, seperti dikutip melalui unggahan akun Instagram resminya, Kamis (16/9/2021).


Dalam unggahan tersebut, OJK meminta masyarakat untuk mengecek langsung legalitas Pinjol yang dimaksud. Anda bisa melihat di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau menghubungi kontak OJK 157.

OJK juga meminta masyarakat segera memblokir dan mengabaikan kontak penagih. Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat kepolisian.

"Selalu jaga keamanan data pribadi. Jangan pernah mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WA, Email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas," tulis OJK.

OJK juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menerima jika pernah mendapatkan tawaran pinjaman online melalui SMS atau WhatsApp.

OJK mengingatkan bahwa fintech lending legal yang terdaftar dan berizin telah dilarang keras untuk menyampaikan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi.

"Pasti ilegal. Langsung hapus, blokir, jangan hiraukan," tegas OJK.

Halaman Selanjutnya >>> Daftar Pinjol Terdaftar


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Gak Cuma Biaya, Ini Penghambat Adopsi AI-Big Data di Fintech

Pages