Cara Bayar Pajak Motor Online, Tak Perlu ke Samsat Lagi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengguna kendaraan roda dua tak perlu datang lagi ke Samsat terdekat guna membayar pajak motor. Sebab, pembayaran pajak motor sudah bisa dilakukan secara online.
Ini karena Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah memiliki aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini bisa digunakan untuk perpanjang STNK secara online.
Pembayaran pajaknya bisa dilakukan di sejumlah bank, seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank. Selain itu juga bisa dibayar melalui Tokopedia.
Sebagai catatan, aplikasi ini hanya melayani pembayaran untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran tidak sampai lebih dari satu tahun.
Apabila alamat wajib pajak tidak sama dengan yang ada di STNK, bisa melakukan konfirmasi pada call Center Samsat setempat. Pengiriman akan diproses selama tujuh hari.
Berikut cara membayar pajak motor online menggunakan aplikasi Signal:
- Download aplikasi Signal kemudian lakukan pendaftaran diri.
- Setelah mendownload aplikasi, tekan mulai dan pendaftaran.
- Lalu isi data pada kolom yang tersedia, seperti nomor polisi, NIK, dan lima digit nomor terakhir rangka kendaraan. Lanjutkan dengan tekan tombol 'lanjutkan'.
- Selanjutnya sistem akan memproses data sekitar satu menit. Jika data benar maka akan muncul data lengkap kendaraan yang akan dibayarkan Pajak nya serta besaran pajak.
- Lalu akan muncul kode bayar. Kode tersebut hanya berlaku selama dua jam.
- Lakukan pembayaran, yang bisa dilakukan lewat bank atau pembayaran lain. Akan ada biaya administrasi.
- Setelah itu akan keluar e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK dengan masa berlaku 30 hari.
- TBKP/SKPD dan stiker Pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat dengan jasa ekspedisi akan dikirim ke alamat pemohon sesuai yang tertera dalam STNK.
[Gambas:Video CNBC]
Muncul Ajakan Pindah ke Telegram & Signal, WhatsApp Terancam?
(roy/roy)