
Telat Lapor SPT, Boleh Online atau Harus ke Kantor Pajak?

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah berakhir. Tapi para Wajib Pajak masih bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, Pemerintah masih menunggu para Wajib Pajak melaporkan SPT nya hingga akhir tahun.
Pelaporan bisa dilakukan secara online maupun manual. Untuk online bisa melalui e-filing dan manual bisa melalui kantor pos atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau tempat Wajib Pajak terdaftar.
Untuk pelaporan secara online melalui e-filing, Wajib Pajak tentu harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu. Sebab, EFIN adalah nomor identitas Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan secara online.
"Kalau sudah punya EFIN, atau sebelumnya sudah pernah lapor pajak online, maka meskipun sudah telat tetap bisa lapor secara online," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (1/4/2021).
Namun, bagi Wajib Pajak yang belum pernah lapor pajak secara online disarankan untuk melakukannya secara manual.
"Bagi mereka yang memang belum pernah lapor secara online, silakan lapor secara manual dengan cara diantar langsung ke KPP, melalui pos tercatat atau melalui kurir," tegasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Udah Maret Nih, Jangan Lupa Lapor Pajak atau Masuk Bui!