
Hingga Maret, Tiktok Cs Setor Pajak Rp 1,5 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, hingga saat ini penerimaan negara dari pajak digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mencapai Rp 1,5 triliun.
Penerimaan ini berasal dari perusahaan luar negeri yang menjadi penagih Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% ke konsumennya.
"Sampai dengan tanggal 31 maret 2021, 57 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai Rp 1,56 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia.
Menurutnya, realisasi ini belum dari semua PMSE karena ada beberapa perusahaan yang akan mulai melakukan penyetoran mulai bulan ini. Ke depan, penerimaan ini akan terus bertambah ke depannya sejalan dengan bertambahnya perusahaan digital yang memungut PPN 10% kepada pelanggannya.
Adapun beberapa perusahaan digital luar negeri yang menjadi pemungut PPN 10% kepada konsumennya di Indonesia adalah Netflix, Facebook, Tiktok hingga Shopee. Terakhir bergabung ada Amazon yang akan mulai melakukan penagihan di April ini.
Khusus untuk di marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Indonesia Cuan dari Pajak Digital Netflix CS