Top! 8 Juta Pedagang di RI Sudah Terhubung QRIS

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Kamis, 29/07/2021 17:35 WIB
Foto: BRIsyariah Kampanyekan Transaksi Non Tunai Lewat QRIS. Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan hingga 23 Juli 2021, penggunaan sistem pembayaran digital QR Code Indonesia Standar atau QRIS telah mencapai 8,1 juta atau sudah mencapai 68,2% dari yang ditargetkan BI untuk menghubungkan 12 juta merchant.

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia, Fitria Irmi Triswati menjelaskan, BI akan terus mendorong kenaikan dari sisi nominal transaksi dengan penggunaan sistem pembayaran QRIS dan perluasan merchant menggunakan QRIS.

"Volume didorong dengan perluasan merchant, pada pertengahan juli sudah capai 8 juta merchant dari target 12 juta pada akhir tahun. Ini peningkatan yang cukup pesat," ujar Fitria dalam sebuah webinar, Kamis (29/7/2021).


Di masa pandemi khususnya bagi UMKM, penggunaan QRIS diklaim Fitria adalah solusi tercepat untuk mengefisienkan transaksi kepada masyarakat dan sudah terbukti efektif.

Fitria menjelaskan, sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2019, dan mulai diimplementasikan per 1 Januari 2020, QRIS sudah dihubungkan kepada 8,1 juta merchant dengan komposisi 95% merupakan merchant UMKM.

Secara rinci 8,1 juta merchant yang terhubung QRIS mencakup usaha mikro mencapai 4,9 juta, usaha kecil mencapai 2,129 juta. Kemudian usaha menengah tercatat 696,592 telah terhubung dengan QRIS, kemudian usaha besar mencapai 353,352, kemudian donasi, sosial BLU dan PSO tercatat 22,549.

Artinya BI perlu menambah 3,9 juta merchant lagi untuk menggunakan sistem QRIS agar mencapai target 12 juta merchant.

"Beberapa kebijakan QRIS di masa pandemi juga telah kami tempuh, dukungan untuk beri kemudahan transaksi dan perluasan akseptasi dan untuk dukungan penggunaan segmen UMKM," tuturnya.

Fitria juga menjelaskan, kebijakan QRIS telah berkontribusi terhadap secara nyata untuk program pemulihan ekonomi nasional. Hal ini tercermin dengan penerapan MDR 0% bagi usaha mikro sejak 1 Maret 2020.

Kemudian penurunan MDR QRIS bagi merchant kategori BLU/PSO semula 0,7% menjadi 0,4% yang berlaku sejak 1 Juni 2021.

"Terakhir kebijakan peningkatan limit transaksi QRIS semula Rp 2 juta menjadi Rp 5 juta yang berlaku sejak 1 Mei 2021," jelas Fitria.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Fintech Canggih & Penipuan Kian Pintar, Siapa Lebih Siap?