Cek BLT untuk Anak Sekolah Rp 4,4 Juta dan Syaratnya

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
28 July 2021 08:05
Suasana pelajar mengikuti upacara hari pertama masuk sekolah di SD Negeri 15 & 16 Klender, Jakarta Timur, Senin (16/7). Memasuki hari pertama sekolah, siswa dan siswi diberi pengenalan sekitar lingkungan sekolah. Mengacu pada peraturan pemerintah Sekolah diwajibkan melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai pengganti Masa Orientasi Sekolah (MOS). Tujuan utama MPLS adalah membangun suasana ramah, aman, nyaman dan menyenangkan bagi calon siswa baru. Selain itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud, Muhadjir Effendy menyarankan wali murid atau orangtua siswa untuk mengantar putra-putrinya ke sekolah di hari pertama masuk sekolah. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai atau BLT bagi anak sekolah untuk bulan ini. Bansos merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan diberikan bagi siswa untuk seluruh tingkat sekolah.

Dana yang diberikan totalnya Rp 4,4 juta pertahun. Bagi siswa SD akan diberikan Rp 900 ribu, SMP senilai Rp 1,5 juta dan Rp2 juta bagi siwa SMA.

Bantuan tersebut akan dicairkan sebanyak empat kali, di bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

Pencairan bantuan akan dilakukan pada sejumlah bank, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).

Jika kamu ingin mengecek BLT ini, bisa dengan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id. Pada situs tersebut akan tertera apakah kamu termasuk jadi penerima bantuan atau tidak.

Terdapat syarat untuk bisa menerima bantuan, berikut sejumlah syaratnya:

1. Harus memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal SD/SMP/SMA/SMK, dan pendidikan non-formal yakni PKBM/SKB/LKP di daerah masing-masing.
3. Harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan Lembaga Pendidikan.
4. Jika belum memiliki KIP, bisa mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di lembaga dinas pendidikan setepat.
5. Sementara bagi yang tidak memiliki KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada RT/RW hingga kelurahan di tempat tinggal masing-masing.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular