
Cara Setting TV Analog ke TV Digital

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah memulai tahap migrasi tv analog ke digital. Program ini diharapkan rampung pada November 2021.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ahmad Ramli mengatakan dengan migrasi tv analog ke digital membuat siaran tv yang diterima masyarakat akan jauh lebih baik ketimbang sebelumnya.
"Tentunya pertama masyarakat akan bisa menikmati siaran yang lebih bersih, canggih dan juga lebih berkualitas," kata Ramli, dalam Webinar Sosialisasi TV Digital 2021, dikutip Jumat (23/7/2021).
Migrasi tv analog ke digital bukan berarti masyarakat harus membeli tv baru atau antena baru. Televisi yang lama dan antena masih tetap digunakan tetapi ada tambahan berupa set top box DVBT2. Pemerintah akan memberikan set top box gratis pada masyarakat miskin.
Sedangkan mereka yang mampu bisa membelinya dengan harga mulai dari Rp 200.000 per unit. Untuk melihat set top box yang tersertifikasi Kominfo bisa mengunjungi lama siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi.
Berikut cara setting tv analog ke tv digital:
- Pastikan daerahnya sudah tersedia siaran televisi digital
- Pastikan kamu memiliki antena UHF baik berupa antena luar ruangan maupun antena dalam ruangan.
- Pastikan televisi sudah dilengkapi dengan set box top box DVBT2 untuk bisa menerima siaran televisi digital.
- Setelah televisi sudah terhubung set top box DVBT2, hidupkan televisi dan ubah ke AV, selanjutnya pilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital.
Informasi saja, penyiaran televisi digital terrestrial adalah penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog, akan tetapi dengan format konten yang digital.
Dalam penyiaran televisi analog, semakin jauh dari stasiun pemancar televisi signal akan makin melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang. Lain halnya dengan penyiaran televisi digital yang terus menyampaikan gambar dan suara dengan jernih sampai pada titik dimana signal tidak dapat diterima lagi.
Dengan siaran digital, kualitas gambar dan suara yang diterima pemirsa jauh lebih baik dibandingkan siaran analog, dimana tidak ada lagi gambar yang berbayang atau segala bentuk noise (bintik-bintik semut) pada monitor TV.
Tahapan migrasi dari tv analog ke tv digital dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, di mana batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022, pukul 24.00 WIB. Rincian tenggat waktu masing-masing tahapan antara lain:
- Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021
- Tahap II paling lambat 31 Desember 2021
- Tahap III paling lambat 31 Maret 2022
- Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022
- Tahap V paling lambat 2 November 2022.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ingat! Siaran TV Analog akan Dimatikan, Ganti ke TV Digital
