Perhatian! Belanja di Zalora Kini Kena Pajak 10%

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
12 July 2021 17:15
Gedung Kementerian Keuangan Dirjen Pajak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Gedung Kementerian Keuangan Dirjen Pajak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk dua perusahaan digital lainnya sebagai pemungut PPN 10% terbaru untuk konsumennya. Keduanya adalah PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU.

"Kami kembali menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor melalui keterangan resmi, Senin (12/7/2021).

Dengan penunjukan ini, maka kedua perusahaan baru ini akan mulai memungut PPN ke konsumennya sejak 1 Juli 2021.

Dengan penambahan dua perusahaan ini, maka jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 75 badan usaha. Sebelumnya DJP telah menunjuk netflix, spotify, zoom, shopee hingga tokopedia sebagai pemungut PPN 10%.

Hingga akhir Juni 2021, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital telah terealisasi Rp 1,6 triliun.

Realisasi penerimaan ini meningkat Rp 915,7 miliar dibandingkan tahun lalu. Sebab, tahun lalu pemungutan PPN digital baru dilakukan mulai kuartal III atau Juli 2020.

"Realisasi penerimaan PPN PMSE semester I 2021 mencapai Rp 1,65 triliun," ujarnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Google, Shopee Hingga Netflix Sudah Setor Pajak Rp 1,8 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular