
Catat! Ini Dasar Hukum Vaksin Covid Bisa Dijual Kimia Farma

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menetapkan masyarakat bisa berpartisipasi dalam program vaksinasi gotong royong individu di klinik Kimia Farma. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkes Nomor 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Beleid tersebut menyebutkan dibutuhkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk penanggulangan pandemi, perlu disesuaikan dengan kebutuhan teknis dalam pelasanaan vaksinasi. Pemerintah menatapkan perubahan dalam definisi vaksinasi gotong royong menjadi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Kemudian ada penambahan di pasal 3 ayat 4 menjadi huruf a dan b, penerima vaksin dalam pelayanan vaksinasi program sebagaimana dimaksud pada pasal 4 tidak dipungut bayaran alias gratis. Kemudian 4a, vaksinasi gotong royong dilakukan oleh badan hukum/badan usaha untuk karyawan. keluarga, dan individu lain terkait keluarga, atau secara individu per orangan.
Pada 4b, selain untuk karyawan, keluarga, dan individu, badan hukum/badan usaha juga dapat melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong untuk individu/orang perorangan. Atas dasar tersebut, pada pasal 6 juga kemudian ditambahkan mengenai kewenangan PT Biofarma (Persero) dalam pengadaan vaksin.
Aturan tersebut juga memberikan kesempatan kepada warga negara asing yang berada di Indonesia diperbolehkan mendapatkan vaksinasi. Sesuai yang tertuang pada pasal 10 A. Kriteria WNA tersebut nanti akan ditetapkan oleh menteri.
Pasal 21 mengatur mengenai pelayanan vaksinasi, selain oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah, juga diperbolehkan kepada masyarakat atau swasta yang memenuhi persyaratan.
Kemudian pasal 22 diubah menjadi "pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat/swasta dan BUMN yang memenuhi syarat". Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong oleh badan hukum/badan usaha dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum/badan usaha dengan faskes yang memenuhi persyaratan.
Fasilitas pelayanan kesehatan yang dimaksud untuk Vaksinasi Gotong Royong berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota.
Kemudian pada pasal 22 A, fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta dan BUMN yang telah melakukan pelayanan Vaksinasi Program dan akan melakukan pelayanan Vaksinasi Gotong Royong harus terlebih dahulu memberhentikan pelayanan Vaksinasi Program
Sementara itu, untuk biaya yang akan dikenakan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan. Pelaksana pelayanan vaksinasi tidak diperbolehkan mengenakan tarif lebih tinggi dari yang ditetapkan.
Beban biaya juga diatur ulang, di mana pada pasal 43 tertulis pendanaan pelaksanaan vaksinasi gotong royong yang dilaksanakan oleh badan hukum/ badam usaha dan yang dilaksanakan oleh individu/orang perorangan akan dibebankan pada yang bersangkutan.
Berikut 8 klinik VGR Individu tahap perdana yang akan dibuka Kimia Farma:
1. Jakarta KF Senen, kapasitas 200 orang per hari
2. Jakarta KF Pulogadung, kapasitas 200 orang per hari
3. Jakarta KF Blok M, kapasitas 100-200 orang per hari
4. Bandung KF Supratman (Drive Thru), kapasitas 200 orang per hari
5. Semarang KF Citarum, kapasitas 100 orang per hari
6. Solo KF Sukoharjo, kapasitas 500 orang per hari
7. Surabaya KF Sedati, kapasitas 200 orang per hari
8. Bali KF Batubulan, kapasitas 100 orang per hari
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wamenkes: Anak Bisa Jadi Carrier Covid di Sekolah & di Rumah