Catat! Ini Syarat Vaksinasi untuk Perjalanan PPKM Darurat

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
02 July 2021 19:30
Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021), Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito mengungkapkan terdapat ketentuan syarat vaksinasi untuk perjalanan.

Pertama, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama ditambah surat keterangan negatif RT PCR atau rapid test antigen.



Kedua, penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen.

"Ketiga, syarat testing atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan, daerah 3T, dan pelayaran terbatas menyesuaikan kondisi daerah masing-masing," kata Ganip.

Sementara untuk ketentuan wajib umum, lanjut dia, setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan prokes 3M.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waspada! Ini Kabar Buruk Perkembangan Covid Omicron RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular