
Ini Kesalahan Saat Putuskan Ambil Pinjol Berbunga Selangit

Jakarta, CNBC Indonesia - Saat ini pinjaman online memang menjadi pilihan masyarakat. Namun ternyata Satgas Waspada Indonesia atau SWI mencatat ada tiga kesalahan saat masyarakat menggunakan pinjol.
Ketua SWI, Tongam L Tobing mengatakan pertama adalah memberikan akses pada pinjol ilegal tanpa mengecek terlebih dahulu. Daftar pinjol terdaftar dapat dilihat langsung pada laman resmi Otoritas Jasa Keuangan atau menghubungi OJK 157.
Selain itu masyarakat juga memberikan akses pada platform tersebut. Menurut Tongam ini menjual data orang.
"Masyarakat yang akses pinjol menginginkan data di HP selalu diakses. Ini menjual data orang. Makanya kita mendapatkan ancaman," kata dia dalam Webinar Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal dikutip dari kanal Youtube Jasa Keuangan, Senin (21/6/2021).
Selain itu sejumlah masyarakat menggunakan pinjol dengan konsep gali lubang tutup lubang. Dia mencontohkan ada seorang guru honorer di Semarang yang meminjam ke 114 pinjol.
Padahal menurutnya perlu etika saat meminjam. Yakni tidak melakukan untuk menutup pinjaman lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tongam juga memberikan sejumlah solusi untuk keberadaan pinjol ilegal ini. Pertama adalah memblokir seluruh aplikasi bermasalah dan melaporkan bareskrim.
Selain itu juga terus mengedukasi masyarakat. Edukasi dilakukan dengan melakukan seminar dan jangkauan itu harus diperluas jangkauannya.
"Solusi perlu diperluas peran serta masyarakat, kita didik. Edukasi paling utama," kata Tongam.
Terakhir adalah adanya kelengkapan pada undang-undang fintech dengan begitu bisa melakukan pemberantasan.
"Fintech perlu benahi undang-undang. Bisa melakukan pemberantasan bahwa ini tindak pidana," jelas Tongam.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Tips Meminjam di Pinjol Agar Tak Tercekik Utang Segunung