
Catat, Ini Jadwal 5 Tahap Penghentian TV Analog di Jawa

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan program siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) secara bertahap hingga 2 November 2022.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi dalam keterangannya beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa faktor penting ASO dilakukan bertahap yaitu karena keterbatasan spektrum frekuensi.
"Faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap. Saat ini, dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan, dengan tujuan agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital," kata Dedy.
Untuk jadwal penghentian sendiri, pemerintah akan membaginya dalam lima tahapan. Wilayah Pulau Jawa akan terbagi dalam lima tahapan itu.
Daftar Wilayah Penghentian Siaran Analog Paling Lambat Tanggal 17 Agustus 2021 (Tahap I):
Banten
1. Kabupaten Serang
2. Kota Cilegon
3. Kota Serang
Daftar Wilayah Penghentian Siaran Analog Paling Lambat Tanggal 31 Desember 2021 (Tahap II):
Jawa Barat
1. Kabupaten Garut
2. Kabupaten Cirebon
3. Kabupaten Kuningan
4. Kota Cirebon
5. Kabupaten Ciamis
6. Kabupaten Pangandaran
7. Kabupaten Tasikmalaya
8. Kota Banjar
9. Kota Tasikmalaya
10. Kabupaten Cianjur
11. Kabupaten Majalengka
12. Kabupaten Sumedang
Jawa Tengah
1. Kabupaten Blora
2. Kabupaten Pekalongan
3. Kabupaten Pemalang
4. Kabupaten Tegal
5. Kota Pekalongan
6. Kota Tegal
7. Kabupaten Rembang
8. Kabupaten Pati
9. Kabupaten Jepara
10. Kabupaten Cilacap
11. Kabupaten Banyumas
12. Kabupaten Purbalingga
13. Kabupaten Brebes
Jawa Timur
1. Kabupaten Sampang
2. Kabupaten Pamekasan
3. Kabupaten Sumenep
4. Kabupaten Situbondo
5. Kabupaten Banyuwangi
5. Kabupaten Pacitan
Banten
1. Kabupaten Pandeglang
Daftar Wilayah Penghentian Siaran Analog Paling Lambat Tanggal 31 Maret 2022 (Tahap III):
Jawa Timur
1. Kabupaten Lumajang
2. Kabupaten Jember
3. Kabupaten Bondowoso
