Cara Bayar Pajak Motor atau Perpanjang STNK Online

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
18 June 2021 13:35
Tim gabungan satlantas Polda Metro Jaya dan Samsat melakukan razia pengesahan STNK di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan. Pantauan CNBC Indonesia di lokasi pukul 09.00 WIB, Rabu  ( 11/12/2019), mulai terlihat puluhan mobil pribadi maupun mobil box diberhentikan petugas. Beberapa motor juga dihentikan.

Mayoritas pelanggaran yang dilakukan adalah telat bayar pajak. Selain itu, ada juga karena tidak memakai helm, lampu tidak dinyalakan, sampai pelat nomor yang sudah jatuh tempo. Ada 40 petugas yang melakukan operasi razia pengesahan STNK. Saat operasi, pengendara motor terlihat berdebat dengan polantas karena STNKnya sudah jatuh tempo namun bersikeras tidak mau menandatangani surat tilang. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Razia Pajak Kendaraan (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi pemilik kendaraan roda dua saat ini tak perlu datang lagi ke samsat terdekat untuk membayar pajak motor. Karena pembayaran pajak atau STNK secara online sudah bisa dilakukan.

Pembayaran tersebut menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional atau Salmonas. Menurut Portal Informasi Indonesia, aplikasi Salmonas ini baru tersedia untuk Google Play Store.

Pembayaran pajak ini bisa dilakukan di sejumlah bank, seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank. Selain itu juga bisa dibayar melalui Tokopedia.

Untuk membayar menggunakan aplikasi ini, berikut caranya:

1. Setelah mendownload aplikasi, tekan mulai dan pendaftaran.
2.Lalu isi data pada kolom yang tersedia, seperti nomor polisi, NIK, dan lima digit nomor terakhir rangka kendaraan.
3.Lanjutkan dengan tekan tombol 'lanjutkan'.
4.Selanjutnya sistem akan memproses data sekitar satu menit. Jika data benar maka akan muncul data lengkap kendaraan yang akan dibayarkan Pajak nya serta besaran pajak.
5.Lalu akan muncul kode bayar. Kode tersebut hanya berlaku selama dua jam.
6.Lakukan pembayaran, yang bisa dilakukan lewat bank atau pembayaran lain. Akan ada biaya administrasi sebesar Rp5000.
7.Setelah itu akan keluar e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK dengan masa berlaku 30 hari.
8.TBKP/SKPD dan stiker Pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat dengan jasa ekspedisi akan dikirim ke alamat pemohon sesuai yang tertera dalam STNK.

Namun sebagai catatan, aplikasi ini hanya melayani pembayaran untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran tidak sampai lebih dari satu tahun.

Apabila alamat wajib pajak tidak sama dengan yang ada di STNK, bisa melakukan konfirmasi pada call Center Samsat setempat. Pengiriman akan diproses selama tujuh hari. `


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Perlu Keluar Rumah, Ini 8 Cara Mudah Cek Pajak Motor Anda

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular