
Cara Bayar Pajak Motor atau Perpanjang STNK Online
Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
18 June 2021 13:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi pemilik kendaraan roda dua saat ini tak perlu datang lagi ke samsat terdekat untuk membayar pajak motor. Karena pembayaran pajak atau STNK secara online sudah bisa dilakukan.
Pembayaran tersebut menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional atau Salmonas. Menurut Portal Informasi Indonesia, aplikasi Salmonas ini baru tersedia untuk Google Play Store.
Pembayaran pajak ini bisa dilakukan di sejumlah bank, seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank. Selain itu juga bisa dibayar melalui Tokopedia.
1. Setelah mendownload aplikasi, tekan mulai dan pendaftaran.
2.Lalu isi data pada kolom yang tersedia, seperti nomor polisi, NIK, dan lima digit nomor terakhir rangka kendaraan.
3.Lanjutkan dengan tekan tombol 'lanjutkan'.
4.Selanjutnya sistem akan memproses data sekitar satu menit. Jika data benar maka akan muncul data lengkap kendaraan yang akan dibayarkan Pajak nya serta besaran pajak.
5.Lalu akan muncul kode bayar. Kode tersebut hanya berlaku selama dua jam.
6.Lakukan pembayaran, yang bisa dilakukan lewat bank atau pembayaran lain. Akan ada biaya administrasi sebesar Rp5000.
7.Setelah itu akan keluar e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK dengan masa berlaku 30 hari.
8.TBKP/SKPD dan stiker Pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat dengan jasa ekspedisi akan dikirim ke alamat pemohon sesuai yang tertera dalam STNK.
Namun sebagai catatan, aplikasi ini hanya melayani pembayaran untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran tidak sampai lebih dari satu tahun.
Apabila alamat wajib pajak tidak sama dengan yang ada di STNK, bisa melakukan konfirmasi pada call Center Samsat setempat. Pengiriman akan diproses selama tujuh hari. `
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Perlu Keluar Rumah, Ini 8 Cara Mudah Cek Pajak Motor Anda
Most Popular