Agar Keuangan Tetap Sehat, Ini Tips Beli Mobil Bekas

Jakarta, CNBC Indonesia - Mobil pribadi kini menjadi salah satu moda transportasi yang banyak dipilih orang Indonesia untuk menunjang aktivitasnya. Mobil bekas bisa jadi pilihan bagi mereka yang berdana terbatas.
Namun membeli mobil bekas juga tidak boleh sembarangan. Ketika membeli mobil bekas harus dipastikan juga keuangan tetap sehat. Sebab kebutuhan sehari-hari dan berbagai pinjaman harus dipenuhi juga.
Dalam Instagram Live yang diselenggarakan Lifepal dan BRI Insurance, Financial Educator Lifepal, membeli mobil bekas agar keuangan tetap terjaga. Berikut ulasannya, seperti dikutip Rabu (12/5/2021):
Cari yang sesuai bujet dan kebutuhan
Carilah yang memang sesuai untuk kebutuhanmu yaitu operasional sehari-hari dan sesuai bujet.
"Kita tentu memiliki keinginan untuk membeli mobil merek "A" karena desainnya yang menarik, atau mobil merek "B" yang terlihat elegan, atau mobil "C" yang sangat gesit dalam manuvernya. Namun sayangnya harga mobil bekas A, B, dan C cukup tinggi. Maka, sebelum memilih tanyakan pada diri sendiri, apakah fitur-fiturnya memang "harus dimiliki" untuk menunjang mobilitas sehari-hari?" ujar Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar.
Jika memang fitur tersebut tidak terlalu dibutuhkan, maka pilihlah mobil lain dengan merek terkenal dan kualitas yang baik, serta harga yang lebih terjangkau. Perhatikan pula soal bagaimana ketersediaan dan harga suku cadang, ketersediaan bengkel resmi, serta hal-hal yang menjadi kendala umum dari mobil tersebut.
Dokumen mobil harus lengkap
Membeli mobil bekas tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tentu saja sangat berisiko. Sebab, untuk mengurus dokumen- dokumen tersebut akan memakan biaya dan waktu.
Namun di sisi lain, ketiadaan dokumen mobil dapat menimbulkan risiko yang lebih parah. Misalnya, penjual bisa saja mengatakan bahwa BPKB hilang. Tapi bagaimana jadinya jika BPKB
ternyata sedang dititipkan di perusahaan pembiayaan karena ada masalah kredit? Mobil yang Anda beli bisa saja ditarik oleh pihak pembiayaan atau leasing kapan pun.
Sementara itu jika BPKB ada tapi STNK yang tidak ada, maka tidak menutup kemungkinan pula pajak mobil sudah mati.
Sejatinya, membeli mobil tanpa dokumen atau bodong bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Anda pun berpotensi terjerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian.