1.000 Aplikasi Sudah Daftar Kominfo, Facebook & Twitter Ada?

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
24 May 2021 18:55
Gedung Kominfo. Dok: kominfo
Foto: Gedung Kominfo. Dok: kominfo

Jakarta, CNBC Indonesia - Hingga kini dari 1000-an Penyelenggara Sistem Elektronik belum ada nama Facebook Cs. Padahal tadinya 24 Mei 2021 jadi batas waktu pendaftaran PSE ke Kominfo.

Dalam Konferensi Pers pada Senin (24/5/2021), Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan PSE lingkup private yang lokal dan terdaftar sudah sekitar 600-700.

"Per hari ini sudah ada 1.052 (PSE terdaftar)," kata Semuel.

Pengecekan platform terdaftar sendiri dapat dilakukan melalui laman pse.kominfo.go.id. Sayangnya saat mencari nama Facebook, Twitter, WhatsApp, dan Instagram belum ada dalam daftar.

Nama aplikasi yang sempat viral awal tahun ini, Clubhouse juga tidak ada saat melakukan pencarian. Begitu juga dengan layanan streaming seperti Netflix dan Youtube.

Sementara itu laman shopee.co.id dengan perusahaan Shopee International Indonesia telah ada dalam daftar. Adapula nama OVO dan BliBli pada daftar SE Terdaftar.

Pendaftaran itu tertuang dalam aturan Permenkominfo No 5 Tahun 2020. Bagi PSE yang tidak terdaftar maka akan dilakukan pemutusan akses nantinya.

Pada awalnya aturan itu berlaku 6 bulan sejak Permenkominfo diundangkan. Aturan itu diundangkan pada 24 November 2021 menjadikan seharusnya hari ini merupakan waktu terakhir pendaftaran.

Namun akhirnya Kominfo memundurkan jadwal tersebut. Sebab sistem pendaftaran baru berlaku efektif 2 Juni 2021, jadi tenggat waktunya akan berlaku enam bulan dari tanggal tersebut atau 2 Desember 2021.

Semuel menjelaskan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Privat menggunakan sistem Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA)/sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sistem ini dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.

"Sistem OSS-RBA direncanakan akan berlaku efektif pada tanggal 2 Juni 2021, sehingga tenggat waktu pendaftaran PSE Privat pada PM 5/2020 yang sebelumnya jatuh pada 24 Mei 2021, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA," kata dia.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Alert! Kominfo Ancam Blokir 2.569 Website dan Aplikasi RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular